• English
  • Bahasa Indonesia

Tingkatkan Kapasitas Kerja, Bawaslu Susun Modul Bimtek Pengawas Ad hoc

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam Penyusunan Modul Bimtek Bagi Pengawas Adhoc Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bogor, Jawa Barat, Senin 21 Oktober 2019/Foto: Anastasia Prativi

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam meningkatkan kapasitas kerja pengawas Ad hoc (sementara) untuk Pilkada Serentak 2020, maka perlu dibuat modul bimbingan teknis (bimtek). Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, materi modul dalam bimtek dari lintas divisi.

Abhan mengungkapkan, jajaran pengawas Ad hoc merupakan tulang punggung kerja pengawasan pemilu. Karenanya, dia berharap berbagai materi pengawasan dan metode simulasi sebaiknya ada dalam modul bimtek ini.

"Kami berharap, jajaran Ad hoc punya kapasitas dan performa bagus. Paham yang dikerjakan, sehingga tidak banyak meninggalkan residu masalah. Sebaliknya, jika mereka tidak paham, tidak punya kapasitas dan tidak punya kemampuan, maka tentu residu masalah akan ada dan naik ke atas,” demikian yang dia utarakan dalam pembukaan Penyusunan Modul Bimtek Bagi Pengawas Adhoc Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2019).

Mengenai materi modul, lanjutnya, sebaiknya pekerjaan membuat modul ini bisa lintas divisi, tidak hanya divisi Sumber Daya Manusia (SDM) saja, karena mencakup semua materi pengawasan pemilu, seperti pengawasan, penindakan, penyelesaian sengketa, dan hukum.

“Artinya, selain draft yang tersedia, maka ketua dan anggota Bawaslu provinsi harus bisa meramu dan melakukan finalisasi sekaligus menerima masukan divisi-divisi lain. Soal pengawasan, penindakan maupun sengketa. Mengingat masih ada sengketa di tingkat kecamatan,” jelasnya di hadapan 43 pimpinan Bawaslu tingkat provinsi yang menjabat koordinator divisi SDM dan Organisasi.

Salah satu contoh materi yang ada dalam modul, sebut Abhan, misalnya aplikasi Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu) yang harus diperluas. Tidak saja terkait form C1-Plano.

“Ini proses berjenjang dari kecamatan sampai Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan. Ketika KPU tidak bisa menghadirkan dokumen C1-Plano. Harapan kami, pengembangan Siwaslu bisa ke C1 hologram dan C7 (daftar hadir pemilih)," akunya.

Abhan melanjutkan, persoalan dalam pemungutan hingga tahap penghitungan suara tidak lepas dari tiga hal, yakni C1-Plano, C7, dan C1 hologram. "Ini juga menjadi tugas kita sampai jajaran Ad hoc,” ungkap Abhan.

Perkembangan selanjutnya, KPU bakal menerapkan e-rekap dengan form C1 hologram difoto. “C1 hologram akan digitalisasi. Kemudian akan menjadi metode rekap secara berjenjang. Kalau KPU melakukan e-rekap berdasarkan C1 hologram, Bawaslu harus lebih dari itu. C1 hologram berasal dari C1 Plano, maka kita harus punya C1 plano ditambah alat kontrol C7 daftar hadir pemilih. Karena sering ada masalah. Jadi kuncinya, secara teknis bagaimana Bawaslu bisa membekali jajaran Ad hoc untuk sinkronisasi C1 Plano, C7 dan C1 hologram dengan menggunakan modul ini,” jelas dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu