• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Bawaslu Dengarkan Pokok Laporan PKR dan PBI

Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja mempersilakan pelapor dengan nomor laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan pelapor dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 menyampaikan pokok-pokok laporannya.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh dua pelapor yakni Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan KPU sebagai terlapor.

Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja mempersilakan pelapor dengan nomor laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan pelapor dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 menyampaikan pokok-pokok laporannya.

"Pelapor dari nomor register 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 silakan, pokok-pokoknya saja pak," kata Majelis Sidang mempersilakan kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok laporannya di Ruang Sidang Bawaslu, Selasa (30/8/2022).

Pelapor dari PKR menjelaskan saat melakukan pendaftaran pada 11 Agustus 2022 data pelapor tidak terbaca di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian, KPU mengembalikan berkas dan meminta untuk memperbaikinya.

Lalu, lanjut dia, pada 14 Agustus pihaknya kembali mendatangi KPU untuk melakukan perbaikan data, sampai pada pukul 23:30 di bagian pencocokan dokumen terdapat kendala teknis yaitu flashdisk yang dibawa pelapor tidak terbaca di komputer KPU.

"Keesokan harinya, kami (PKR) menyampaikan secara tertulis mohon pembacaan (dokumen) itu tidak menggunakan komputer terlapor, tetapi dengan menggunakan laptop yang kami bawa dengan disaksikan Bawaslu," ujarnya saat membacakan pokok laporan.

Hanya saja, menurut dia permohonan tersebut tidak medapatkan respon dan berkas PKR dikembalikan KPU. Sementara itu, kuasa hukum PBI menyatakan KPU tidak memberikan data Sipol PBI tahun 2017. Hal itu membuat PBI tidak memenuhi syarat jumlah keanggotaan.

Tidak hanya itu, Pelapor PBI juga mengatakan KPU tidak memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi data.

"Hambatan kita hanya pada keanggotaan, pak Ketua," ujarnya.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut,  hadir anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Kholik hadir mewakili pihak terlapor.

Afif menyatakan kedudukan perkara pelapor nomor laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan dalil laporan pelapor tidak jelas.

Alasannya, jelas Afif, pelapor telah mendalilkan dugaan pelanggaran administratif pemilu terjadi pada tanggal 16 Agustus 2022. Hanya saja,  di sisi lain para pelapor justru menguraikan dugaan pelanggaran administratif pemilu terjadi pada tanggal 14 sampai 15 Agustus 2022.

"Menyatakan laporan para pelapor tidak jelas atau kabur," jelasnya.

Sementara, nomor laporan 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 disanggah oleh anggota KPU Idham Kholik. Dia mengatakan dalil laporan dari pelapor tidak terbukti.

"Oleh karenanya dari laporan pelapor dinyatakan untuk dapat tidak diterima," katanya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu