• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang DCS Bacaleg DPD RI, Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, bersama Anggota Bawaslu Puadi memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (terlapor) dengan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023 disampaikan berdasarkan hasil Pleno Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (terlapor) dengan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023 disampaikan berdasarkan hasil Pleno Bawaslu.

Atas hal itu, Bagja menyebutkan untuk terlapor (KPU) dapat memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Dapil Provinsi Jabar dalam Pemilu 2024 sesuai abjad sesuai dengan pertimbangkan nama lengkap, dokumen kependudukan yang resmi serta karakter dalam nama lengkap," ujar Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Anggota Majelis Pemeriksa Puadi pun menambahkan penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harusnya mempertimbangkan, nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut. "Karena apabila karakter dihilangkan akan mengubah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan," kata Puadi.

Atas hal tersebut, Puadi menyatakan karena terlapor dalam menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Jabar tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dan dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama. Maka Bawaslu menurut Majelis hal tersebut, tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

"Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan pelapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan," tuturnya.

Untuk diketahui, sidang dugaan pelanggaran administrasi ini diajukan oleh A Irwan Bola. Dia melaporkan KPU dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat.

Editor: Bhakti Satrio
Penulis: Reyn Gloria
Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu