• English
  • Bahasa Indonesia

Sengketa Administrasi Cukup Diselesai di Bawaslu

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menginginkan dalam draf revisi Undang Undang Pilkada, pihaknya mendapatkan wewenang untuk memutuskan sengketa administrasi pada tahapan Pilkada 2017.

Pimpinan Bawaslu, Masrullah, mengatakan hal tersebut didasarkan banyaknya sengketa administrasi khususnya saat pencalonan.

Akibat banyaknya sengketa administrasi dalam pencalonan akhirnya berujung pada ditundanya Pilkada di suatu daerah.

"Kami minta sengketa pencalonan dan administrasi final dan mengikat ada di pihak kami. Jangan terlalu banyak lembaga peradilan yang mengurusi," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Selama ini, lanjut Nasrullah, lembaga peradilan seperti PTUN, PTTUN hingga MA bisa mengurusi tahapan pencalonan tersebut.
Sehingga membutuhkan waktu yang lama bagi pasangan calon untuk mendapatkan keputusan yang pasti, sedangkan tahapan lainnya terus dijalankan.

Selain itu, untuk sengketa hasil pemilihan, dirinya menilai agar pemerintah membentuk Badan Khusus Perselisihan Hasil sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut menyebutkan sengketa hasil akan dilakukan Mahkamah Konstitusi hingga terbentuknya Lembaga Peradilan khusus.

"Iya sudah buat saja. Sehingga MK tidak perlu lagi mengurusi sengketa hasil pemilihan. Ini kan karena rezimnya juga bukan Pemilu," jelas Nasrullah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2016/02/28/sengketa-administrasi-cuku...

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu