• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Sebarkan Gagasan Keadilan Restoratif dalam Rakor Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkulu

Anggota Bawaslu puadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 se-Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Rabu (15/6/2022).

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan arah kebijakan penanganan pelanggaran Bawaslu dalam Pemilu 2024 ini. Dia menyatakan penanganan pelanggaran harus mengarah kepada pedoman dan basis keadilan restoratif serta mengutamakan pencegahan.

Dia menjelaskan dalam arti sosialisasi dan regulasi, kedepannya kebijakan keadilan pemilu mengarah kepada pemulihan (keadilan restoratif). Bagi Puadi, keadilan restoratif bukan dimaksudkan Bawaslu memberi ruang untuk terjadinya pelanggaran.

"Maka asas yang disebut ultimum remidium dalam sanksi pidana itu adalah sanksi terakhir tapi kita lebih mengarah ke sanksi administrasi dan etik. Kalau terkait (pelanggaran) politik uang, itu pasti harus dipidana," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 se-Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Rabu (15/6/2022).

Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia. Asas ini menyebutkan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Lebih lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu mengungkapan tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Saat ini lembaga pengawas pemilu mulai mempersiapkan peningkatan sumber daya manusia (sdm) baik di lingkungan kesekretariatan maupun perekrutan pengawas pemilu provinsi serta peningkatan kualitas sdm dalam konteks penanganan pelanggaran.

Kemudian Divisi Penangangan Pelanggaran  lanjutnya, juga tengah mengevaluasi beberapa regulasi yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Ada tiga Perbawaslu yang secara intens terus dievaluasi yakni Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang temuan dan laporan penanganan pelanggaran pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, serta Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.

"Sebelum diharmonisasikan kita akan melakukan uji publik terlebih dulu, lalu harmonisasi baru diundangkan," kata lelaki yang telah terjun sebagai pengawas pemilu sejak tahun 2012 itu.

"Pesan saya, yang terpenting bangun konsolidasi yang kuat, koordinasi antara Bawaslu dan KPU agar kasus-kasus yang dulu pernah terjadi seperti perbedaan tafsir terpidana di Boven Digoel bisa diminimalisir," imbuh Puadi.

Sebagai informasi, kegiatan rakor ini diikuti oleh seluruh penyelenggara pemilu baik Bawaslu dan KPU yang ada di Provinsi Bengkulu. Total ada sepuluh Bawaslu kabupaten/kota, sepuluh KPU Bawaslu kabupaten/kota. Turut hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah beserta jajarannya.

Fotografer: Jaa Pradana

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu