• English
  • Bahasa Indonesia

Penyuluhan Hukum Pegawai ANRI, Bawaslu Sampaikan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Berdampak Pidana

Anggota Bawaslu Puadi saat memberi sambutan, dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang digelar ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan dalam pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana. Berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," ungkap Puadi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang digelar ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan. Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.

Temuan dan laporan, lanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Kemudian Puadi menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Beberapa diantaranya; berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.

"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan," papar kandidat doktor itu.

Kasus selanjutnya yakni; turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan. "Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," kata Puadi.

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN ANRI untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, menurut dia, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

"Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan," serunya.

Terkait itu semua, ke depan Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen. Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN.

"Kami juga mengapresiasi ANRI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan," kata Puadi.

Editor: Rama Agusta
Foto: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu