• English
  • Bahasa Indonesia

KPU dan Bawaslu Daerah Diminta Erat, Bagja: Hal Krusial Awasi Petugas Ad hoc

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kiri) saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Sabtu 29 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran KPU dan Bawaslu di daerah menjalin kerja sama erat lewat komunikasi yang baik dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, hal ini berguna untuk menyamakan persepsi tentang ketentuan dan peraturan yang berlaku guna meminimalisir kesalahan.

"Kalau kepada peserta pilkada kita memang dibatasi berinteraksi dan berkomunikasi, tetapi penyelenggara pilkada antara KPU dan Bawaslu harus sering berkomunikasi. Bisa sambil gopi bareng. Ini penting untuk menyamakan persepsi soal aturan," sebutnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Sabtu (29/2/2020).

Bagja menegaskan, dalam menafsirkan aturan hukum memang perlu kesepahaman, terlebih banyak peraturan tambahan seperti PKPU (Peraturan KPU) dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu). "Kami saja, antara KPU dan Bawaslu di pusat sering silaturahmi, tukar pikiran, diskusi," akunya.

"Hukum itu perlu ditafsirkan dan jelas secara rinci. Saya saja sebagai sarjana hukum tafsirnya bisa sangat berbeda dengan sarjana hukum lain atas suatu persoalan hukum. Karena itu, sesama penyelenggara kita harus membuktikan hasil yang baik demi menaikkan kepercayaan publik," tambah Bagja.

Dirinya mengungkapkan, jajaran KPU Kabupaten Kota se-provinsi Kalsel harus bisa menghadirkan kerja sama yang apik dengan Bawaslu setempat. Hal ini guna menghadirkan pemilihan yang menghasilkan pemilihan berkualitas, transparan, dan adil.

"Sekarang ada tantangan untuk membuat kepercayaan publik meningkat pasca penangkapan salah satu pimpinan KPU (WSE) oleh KPK. Seperti ada gerakan yang memanfaatkan ini untuk membuat publik tak percaya lagi kepada penyelenggara pemilu atau pilkada. Akhirnya bertujuan mengembalikan kepala daerah dipilih DPRD dan mengembalikan KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota kembali menjadi Ad hoc (sementara). Ini tugas kita bersama mengembalikan kepercayaan publik," jelas mantan Ketua Umum Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Bagja menegaskan, bagian penting tugas KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota dalam mengawasi kinerja dan kredibilitas petugas Ad hoc (sementara). "Hal krusial bagaimana mengawasi dan memastikan kredibitas dan integritas petugas Ad hoc. Paling rentan memang kecurangan dari bawah. Misalnya dalam rekapitulasi suara, paling banyak bermasalah dari KPPS di TPS sampai PPK. Untuk rekapitulasi tingkat kabupaten/kota ke atas paling hanya satu dua saja masalahnya," beber peraih gelar master hukum dari Utrecht University di Belanda ini.

Dia pun menjelaskan, Bawaslu sudah memperbaiki Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) agar bisa menghadirkan proses keadilan pemilu yang transparan dan berkepastian. Publik, lanjutnya, bisa mengakses proses hingga putusan penyelesaian sengketa dengan mengunduh dokumen yang disediakan. "Proses penyelesaian sengketa akan dibuat transparan. Karena itu, seharusnya juga KPU bisa melaksanakan hasil putusan untuk menghadirkan kepastian hukum," tutupnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu