• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Pencalonan Pemilihan 2024, Totok Sampaikan Potensi Masalah Hukum Persyaratan Calon

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi pembicara giat Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Badung, Senin (1/7/2024).

Badung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan potensi permasalahan hukum berkenaan persyaratan calon menjelang Pemilihan 2024. Menurutnya, permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu 2024 masih bisa terulang di Pemilihan 2024.

Terlebih menurut Totok, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 yang pada pokoknya menetapkan usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah tiga puluh tahun dan usia calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling rendah dua puluh lima tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Belajar dari Pemilu 2024, terkait umur dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi isu yang perlu diperhatikan. Masalah tersebut jika tidak diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU akan menjadi permasalahan di Perselisihan Hasil Pemilihan nanti,” ucap Totok saat menjadi pembicara giat Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Badung, Senin (1/7/2024).

Dia juga menyebut, isu mantan narapidana juga menjadi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024. Sebab, adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang pada pokoknya agar mengikutersertakan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat, untuk selanjutnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, Totok mengungkapkan isu dua kali masa jabatan juga menjadi potensi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024. Potensi permasalahan tersebut menurutnya, akan berpotensi menjadi permasalahan yang akan diajukan dalam sengketa Pemilihan.

“Bawaslu akan mengeluarkan kebijakan penyamaan pemaknaan terhadap permasalahan hukum kepada Bawaslu di setiap tingkatan. Sehingga dalam penyelesaian sengketa pemilihan tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua calon dalam tahapan pendaftaran pada pencalonan Pemilihan 2024,” tegasnya.

Dalam forum ini Totok juga menyampaikan, Bawaslu terhadap semua potensi masalah hukum persyaratan calon pada Pemilihan 2024 akan melakukan komunikasi konstruktif dan aktif dengan berbagai pihak. “Kita akan lakukan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya dengan KPU, agar saat pendaftaran calon nanti semua persoalan minimal sudah ada kepastian hukum,” cetus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Editor: BSW
Foto: Baini Taslihudin

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu