• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tegaskan Taat Asas Hukum Soal Pencalonan Mantan Narapidana Korupsi

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) menjabarkan perubahan Perbawaslu tak akan melarang mantan narapidana korupsi sebelum menutup kegiatan Peningkatan Kapasitas Kehumasan Dalam Pemberitaan dan Pengelolaan Media Sosial di Jakarta, Jumat (15/11/2019) malam/Foto: Bhakti Satrio

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawasalu Abhan menegaskan, tak ada larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan sebagai kepala daerah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan turunan seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus taat asas hukum dengan mengikuti UU yang masih berlaku.

"Tidak bisa kita mengatakan taat asas pemilu kalau membuat aturan teknis yang tidak diatur dalam UU," terangnya sebelum menutup kegiatan Peningkatan Kapasitas Kehumasan Dalam Pemberitaan dan Pengelolaan Media Sosial di Jakarta, Jumat (15/11/2019) malam.

Abhan menyoroti masuknya pasal pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam draf PKPU yang kini sedang dalam pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM. Dia meyakini, akan terjadi perdebatan atas PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah tersebut apabila disahkan.

Di sisi lain, lanjutnya, Bawaslu dalam menyusun rancangan perubahan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pun harus mengikuti dan sesuai UU Pilkada. Abhan mengatakan, hal ini merupakan pelaksanaan asas kepastian hukum. "Bawaslu itu harus bekerja sesuai asas dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan," seru dia.

Abhan menjabarkan, UU Pilkada sebagai dasar hukum (yurisprudensi) mengatur tentang hak politik mantan narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah. "Tidak bisa membatasi hak politik warga negara. Penyelenggara hanya menjalankan UU. Bukan menciptakan aturan baru," tuturnya.

"Kita sepakat untuk mendukung pemilihan yang bersih dan memberikan calon yang bersih kepada pemilih, tetapi jangan membuat aturan yang bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tambahnya.

Selain itu, Abhan menuturkan, jika KPU memaksanakan menerbitkan larangan mantan narapidana korupsi tersebut dalam PKPU, maka akan terjadi permasalahan hukum.

"Jangan bilang kita pro koruptor. Bukan begitu! Bawaslu mendukung subtansi larangan itu. Maka, Bawaslu selalu mendorong agar pembentuk UU merevisi UU Pilkada dan memuat larangan bagi mantan koruptor maju pada pilkada," tegas Abhan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu