• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tegaskan Larangan Parpol  Kampanye di Tempat Yang Dilarang

Anggota Bawaslu Puadi (kemeja ungu) saat menjadi narasumber di Sekolah Hukum Pemilu Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor DPP PKS Jakarta, hari Sabtu (11/3/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Jelang tahapan kampanye pada pemilu 2024, Anggota Bawaslu Puadi tegaskan Parpol untuk tidak melakukan kegiatan Kampanye di tempat Ibadah dan lingkungan Pendidikan.

"Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan." Hal tersebut diungkapkan Puadi saat menjadi narasumber di Sekolah Hukum Pemilu Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor DPP PKS Jakarta, hari Sabtu (11/3/2023).

Puadi menjelaskan, Bawaslu tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi tetapi tidak melewati batas sesuai undang-undang yang berlaku.

"Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih." Ujar Puadi.

Puadi juga mengajak Parpol Politik untuk melakukan diskusi bersama Bawaslu jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami oleh parpol.

"Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti." Ujar Puadi

Diketahui, masa kampanye selama tiga bulan jatuh pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Penulis/Foto: Jaka Fajar
Editor: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu