• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Minta Kaji Ulang Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Penyusunan Laporan Akhir Pokja Panwaslu LN, Sabtu 30 November 2019/Foto: Bhakti Satrio Wicaksono

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan minta metode pemungutan suara dalam pemilu mendatang bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dikaji kembali. Pasalnya, dia melihat masih ada celah kekurangan dari masing-masing metode pemungutan suara yang ada.

Untuk diketahui, sistem pemungutan suara untuk di luar negeri terdapat tiga jenis yang tediri dari tempat pemungutan suara Luar Negeri (TPSLN), kotak suara keliling (KSK), dan metode pos. Dalam praktiknya, Abhan meyakini, masing-masing metode memiliki permasalahannya sendiri.

Terkait TPSLN, Abhan menilai metode ini memiliki kekurangan tentang tidak terfasilitasinya pemilih dalam memberikan suara mereka karena terbatasnya waktu.

"Ini kasus yang terulang kembali mengenai kurang terfasilitasi pemilih yang sudah antri panjang karena masalah waktu. Begitu antusias tinggi, persiapan TPS-nya terbatas, waktu juga terbatas. Ini menjadi catatan kawan-kawan KPU. Karena ini juga soal bagaimana pendistribusian logistik," jelas Abhan.

Setelah TPSLN, dia juga menyoroti soal metode KSK yang dinilai dibentuk mendadak. Menurutnya, dampak kebijakan KSK oleh KPU mendadak membuat Bawaslu terburu-buru membentuk Pengawas KSK. Akibatnya, Pengawas KSK menjadi kurang matang dan kurang maksimal mengawasi di banyak wilayah.

Selanjutnya, untuk metode pos pun hematnya terdapat masalah. Dia bercermin kasus yang sempat ramai di Kuala Lumpur, menurutnya disebabkan oleh metode pos sangat lemah dalam sistem pendistribusian logistiknya.

"Beberapa kali pemilu, Kuala Lumpur menyisihkan sejarah tersendiri. Mungkin secara politis pemilihnya paling besar karena 50 persen jumlah pemilih luar negeri ada di Malaysia khususnya di Kuala Lumpur. Ini kami melihat dari persoalan sistem dan juga bagaimana soal logistik yang menurut saya terdapat kelemahan. Sampai kemarin ada pemungutan suara ulang kan," ungkap dia.

Bukan hanya tiga metode tersebut, Abhan juga menyoroti soal wacana e-voting (elektronik voting) yang saat ini ramai dibicarakan. Dia mengingatkan e-voting perlu dikaji kembali karena belum tentu semua wilayah dapat dilakukan metode ini. Selain itu, dia juga khawatir terhadap kepercayaan publik menurun jika e-voting dilakukan.

"Karena ini persoalan kepercayaan kalau tidak ada kepercayaan agak susah e-voting. Soal Situng saja masih jadi persoalan. Padahal itu pijakan untuk menghitung suara yang disarankan KPU agar informasi itu bisa cepat didapatkan oleh masyarakat. Tetapi tetap juga jadi masalah," jelasnya saat menghadiri kegiatan Penyusunan Laporan Akhir Pokja Panwaslu LN, Sabtu (30/11/2019).

Oleh sebab itu, Abhan berharap terkait metode pemungutan suara di luar negeri agar dikaji ulang dan disempurnakan supaya didapatkan metode yang terbaik untuk pemilu masa mendatang.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu