• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Jabarkan Potensi Pelanggaran Kampanye pemilu 2024, Mulai dari pemasangan APK Sampai Adanya Pelibatan Anak saat Kampanye

Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber dengan tema Budaya Pemilu yang Harmoni secara daring, Jumat (17/3/2023
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Pertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
 
Potensi pelanggaran kedua, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Potensi Ketiga, lanjut dia, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara. "Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun. Ini gambaran potensi  pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024," katanya saat menjadi narasumber dengan tema Budaya Pemilu yang Harmoni secara daring, Jumat (17/3/2023).
 
Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lainsebagainya. Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.
 
"Ini juga rentan, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan. Juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 6 sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU," tuturnya. 
 
Lalu, yang juga menjadi potensi pelangarran kampanye 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS). "Pelibatan anak dalam kampanye. Ini juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye," jelasnya. 
 
Ada juga, tambah dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye. "Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu," tegasnya
 
Penulis/Foto: Robi Ardianto
Editor: Rama Agusta
Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu