• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Babel Siapkan Penyelesaian Sengketa Cepat Berbasis Kearifan Lokal

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel Firman Taripar Bangso Pardede saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa 2020 di Pangkal Inang, Minggu 16 Februari 2020/Foto: Robi Ardianto-Humas Bawaslu RI

Pangkal Pinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap menyelesaikan sengketa cepat berbasis kearifan lokal. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel Firman Taripar Bangso Pardede yakin, penyelesaian sengketa cepat berbasis budaya efektif dalam menyelesaikan sengketa cepat atau langsung.

"Penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal harus ditampilkan. Hal itu dapat menjadi solusi ketika ada permasalahan di suatu wilayah yang membutuhkan penyelesaian dengan acara cepat," katanya dalam Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa 2020 di Pangkal Pinang, Babel, Minggu (16/2/2020).

Dia menjelaskan, penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal ini misalnya dengan menghadirkan tokoh agama atau ketua adat di wilayah tersebut dan diselesaikan sesuai adat atau budayanya.

"Misalnya terdapat alat peraga kampanye (APK) yang di pasang oleh oknum, lalu pemilik tempat atau peserta lain tidak setuju dengan keberadaan alat itu. Hal itu harus diselesaikan secara cepat," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 38 menyebutkan: "Penyelesaian Sengketa melalui acara cepat dilakukan terhadap perihal atau peristiwa yang bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan di tempat kejadian".

Kemudian dalam Pasal 39 ayat (1) Penyelesaian sengketa dengan acara cepat dapat:
a. diajukan oleh peserta pemilihan; atau
b. berdasarkan pertimbangan Pengawas Pemilihanterhadap peristiwa di tempat kejadian.

(2) Pengajuan permohonan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan kepada Pengawas Pemilihan secara lisan atau tertulis.

Lalu, dalam Pasal 40 ayat (1) disebutkan Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui musyawarah cepat yang dipimpin oleh Pengawas Pemilihan melalui:
a. memeriksa identitas para pihak yang bersengketa;
b. memeriksa permasalahan yang disengketakan;
c. menanyakan keinginan dari para pihak yang bersengketa;
d. meminta keterangan dari saksi;
e. memeriksa bukti; dan
f. menawarkan kesepakatan kepada para pihak yang bersengketa.

Ayat (2) Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan, Pengawas Pemilihan menuangkan kesepakatan dalam berita acara kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa antarpeserta untuk ditetapkan dalam putusan Panwas Kabupaten/Kota.

Ayat (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (4) Penyelesaian sengketa melalui acara cepat dilakukan dan diputuskan pada hari yang sama dan di tempat kejadian.

Perlu diketahui, sengketa proses pemilihan (pilkada) ada dua jenis. Pertama, sengketa antarpeserta diselesaikan dengan musyawarah acara cepat (penyelesaian sengketa cepat). Kedua, sengketa peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan diselesaikan dengan mekanisme musyawarah.

Firman menambahkan, objek sengketa peserta dengan penyelenggara pemilihan berupa surat keputusan (SK) dan berita acara (BA) dari KPU bisa diajukan pemohon paling lama tiga hari sejak dikeluarkan. "Lalu, penyelesaiannya 12 hari sejak diterimanya permohonan sengketa," tegasnya.

Selain melaporkan objek sengketa langsung ke kantor Bawaslu, Firman menyarankan pemohon memanfaatkan penggunaan sistem pelaporan secara daring yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) guna memudahkan pemohon.

"SIPS hadir guna memberikan rasa puas dan kemudahan kepada peserta pemilihan yang ingin melaporkan objek sengketa tanpa harus repot datang ke kantor yang batas waktu pelaporannya diatur hanya 3 hari kerja sejak SK atau BA (diterbitkan) KPU," jelasnya.

"Selanjutnya, dokumen fisik bisa diserahkan menyusul ke Bawaslu setempat," tambah dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu