Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, Bawaslu menilai, perlu aturan mengenai kerja di daerah, dari Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Serta, panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan, kelurahan/desa, luar negeri, dan pengawas TPS (tempat pemungutan suara).