Submitted by Rama Agusta on Wed, 04/12/2019 - 09:05
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengkritisi penerapan aplikasi sistem informasi KPU yang belum diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).