Submitted by Hendi Purnawan on Wed, 05/02/2020 - 19:28
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memberikan catatan penting terhadap rencana penerapan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) KPU untuk Pilkada Tahun 2020. Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, landasan hukum penerapan e-Rekap dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 harus jelas.