Submitted by Rama Agusta on Fri, 09/08/2019 - 09:50
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan menolak belasan permohonan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) dari dua provinsi, yakni Banten dan Maluku. Hal ini menjadi bukti keterangan Bawaslu amat berarti atau penting sebagai bahan pertimbangan para hakim MK.