Submitted by admin bawaslu on

Press Release

Bahwa selama penyelenggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Bawaslu telah  menerima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran, yakni:

 

 

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

REPUBLIK INDONESIA

NO

NOMOR LAPORAN

PERSITIWA YANG DILAPORKAN

PELAPOR

TERLAPOR

1

001/LP/PILPRES/VI/2014

22 Mei 2014

Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh relawan Jokowi-JK berupa pembuatan spanduk kampanye hitam (balck campign) pada tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden Tahun 2014

Habiburrokhman

Relawan Jokowi-JK

2.

002/LP/PILPRES/VI/2014

24 Mei 2014

Dugaan pelanggaranb kampanye hitam terhadap Bakal calon presiden Prabowo Subianto

Habiburrokhman

Pemilik akun Twitter @PartaiSocmed

3.

003/LP/PILPRES/VI/2014

02 Juni 2014

1.   Dugaan Kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut 2 pada saat acara pencabutan dan penetapan nomor urut

2.   Dugaan penggunaan fasilitas kampanye dalam oleh Pasangan calon nomor urut 2 pada saat acara pencabutan dan penetapan nomor urut

Habiburrokhman

1.   Paslon nomor urut 1

2.    Aria Bima

4.

004/LP/PILPRES/VI/2014

02 Juni 2014

Dugaan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal live di Stasiun TV Trans TV dan Trans7

Bawaslu RI

Paslon Nomor Urut 1

5.

005/LP/PILPRES/VI/2014

03 Juni 2014

1.    Dugaan Pelanggaran Pemilu berupa Pemaparan Visi dan Misi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 kepada Partai Demokrat di Hotel Grand Sahid Jaya Tanggal 1 Juni 2014 live di Stasiun TV Swasta TvOne;

2.    Terkait kehadiran PNS (Ikrar Nusa Bakti) pada saat pencabutan nomor urut tanggal 1 Juni 2014 di KPU;

3.    Dugaan keterlibatan Ali Masykur Musa dalam Tim Kampanye Nasional Paslon Nomor Urut 1

Bawaslu RI

1.Paslon Nomor Urut 2;

2.Ikrar Nusa Bakti;

3.Ali Masykur Musa.

6.

006/LP/PILPRES/VI/2014

04 Juni 2014

 

Dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan penistaan sesuai dengan pasal 41 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golonga, calon/pasangan calon yang lain dan mengganggu ketertiban umum

Sirra Prayuna (Tim Hukum Jokowi-JK)

Setiardi Budiono (Pimpinan Redaksi Tabloid Obor rakyat)

 

Adapun tindaklanjut terhadap laporan tersebut diatas, adalah sebagai berikut:

NO

NOMOR LAPORAN

PIHAK YANG DIKLARIFIKASI

RENCANA JADWAL KLARIFIKASI

KETERANGAN

1.

001/LP/PILPRES/VI/2014

-

-

Berdasarkan kajian Bawaslu bahwa Laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu

2.

002/LP/PILPRES/VI/2014

-

-

Berdasarkan kajian Bawaslu bahwa Laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu

3.

003/LP/PILPRES/VI/2014

Paslon Nomor Urut 2;

 

Rabu, 4 Juni 2014 Pukul 13.00 WIB

 

Konfirmasi tertulis tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang

Habiburrokhman;

Selasa, 3 Juni 2014 Pukul 10.00

Sudah diklarifikasi

Aria Bima;

Rabu, 4 Juni 2014 Pukul 13.00 WIB

Belum ada konfirmasi

Komisioner KPU;

Selasa, 3 Juni 2014 Pukul 10.00

Sudah diklarifikasi

Sekjen KPU.

Selasa, 3 Juni 2014 Pukul 10.00

Sudah diklarifikasi

4.

004/LP/PILPRES/VI/2014

Paslon Nomor Urut 2

Rabu, 4 Juni 2014 Pukul 13.00 WIB

Konfirmasi tertulis tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang

5.

005/LP/PILPRES/VI/2014

Paslon Nomor urut 1

Kamis, 5 Juni 2014 Pukul 10.00 WIB

 

Direktur TVone

Rabu, 4 Juni 2014 Pukul 19.00 WIB

 

Ali Masykur Musa

Kamis, 5 Juni 2014 Pukul 14.00 WIB

 

Ikrar Nusa Bakti

Kamis, 5 Juni 2014 Pukul 16.00 WIB

 

6.

006/LP/PILPRES/VI/2014

Sirra Prayuna

Kamis, 5 Juni 2014 Pukul 19.00 WIB

 

Pemred Tabloid Obor Rakyat

Kamis, 5 Juni 2014 Pukul 19.00 WIB