Submitted by admin bawaslu on

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Jelang pelaksanaan pungut hitung 9 April 2014 mendatang, melalui Surat Edaran nomor 0361/Bawaslu/IV/2014 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan data dan informasi terbaru terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) ke Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. Pada Februari yang lalu, Bawaslu pernah merilis Peta Kerawanan Pemilu tingkat Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Sementara  Indeks Kerawanan Pemilu yang baru kali ini, telah mencakup hingga wilayah Kecamatan. 

Di dalam IKP ini, setidaknya ada tiga variabel penting yang digunakan Bawaslu dalam menentukan tingkat kerawanan suatu daerah, yaitu:

 

1.    Dampak elektoral,yaitu terkait dengan persolan DPT yang hingga di tetapkan oleh KPU masih bermasalah, juga berkaitan dengan data median hasil perolehan suara pemilu di tahun sebelumnya di tiap dapil, imbas dari dampak elektoral ini adalah berpindahnya kursi calon tertentu ke calon lain.

2.   Akses pengawasan,yang berkaitan dengan kondisi geografis suatu daerah, semakin sulit jangkauan suatu daerah yang dipengaruhi faktor transportasi maupun sarana komunikasi, maka semakin semakin tinggi tingkat kerawanannya.

3.    Potensi terjadinya money politic, hal ini dapat dipengaruhi dari faktor indeks kemiskinan suatu daerah.

 

Berdasarkan variabel-variabel di atas, Dari 6.524 Kecamatan yang ada di seluruh Indonesia ada 729 Kecamatan yang tergolong sangat rawan dan 1.422 kecamatan yang tergolong rawan dan selebihnya tergolong aman.

Dengan data dan informasi yang ada ini dapat digunakan oleh Bawaslu provinsi beserta aparatur pengawasan dibawahnya sebagai referensi tambahan, guna menindaklanjuti instruksi pengawasan sebelumnya agar melakukan pendataan kerawanan elektoral khususnya soal potensi manipulasi hasil pemilu.

 

Download Formulasi IKP dan Kecamatan RAWAN-SANGAT RAWAN