Submitted by admin bawaslu on

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 di Luar Negeri mulai dari tanggal 28 Maret 2014 hingga tanggal 7 April 2014, untuk memastikan bahwa Pemilu di luar negeri berlangsung secara demokratis, serta luber dan jurdil.

Kota dan negara yang menjadi prioritas pengawasan Pemilu merupakan negara-negara yang terdapat banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih diantaranya, Hongkong, Den Haag (Belanda), Jeddah (Arab Saudi), Melbourne (Australia), Taiwan, serta Johor Baru (Malaysia). Tim supervisi Bawaslu akan terbagi menjadi lima tim yang terdiri dari Ketua Tim Supervisi, Anggota Tim dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, dan Tim Asistensi Bawaslu. Setiap tim pengawasan pemungutan dan penghitungan suara luar negeri beranggotakan 5-6 orang.

Tim pengawasan pemungutan dan penghitungan suara berkunjung ke Taiwan hari Minggu (6/4), ke Kota Melbourne hari Sabtu (5/4), ke Kota Denhaag  hari Sabtu (5/4). Untuk negara Hongkong sudah dilakukan pada hari Minggu (30/3) silam dan Kota Johor Baru pada hari MInggu (6/4). Sementara tim yang sedianya akan melakukan pengawasan ke Jeddah, Arab Saudi dan sekitarnya batal berangkat pada Kamis (3/4) dikarenakan keterlambatan terbitnya visa.

Pengawasan langsung yang berlangsung sekitar 2-3 hari tersebut dilaksanakan dengan beberapa kegiatan diantaranya, melakukan pengecekan kesiapan tempat pemungutan suara dan dropbox, melakukan video conference dengan Panwas luar negeri di wilayah region untuk mengecek kesiapan buku saku pengawasan dan kesiapan pengawasan.

Selain itu, tim juga akan membawa checklist pengawasan yang akan digunakan sebagai pedoman dalam pengawasan langsung tersebut untuk memastikan bahwa Pemilu sudah berlangsung sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan dan mensupervisi kegiatan Panwas luar negeri atas pengawasan yang selama ini berlangsung.

Sebagai informasi pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri sudah dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2014 hingga 6 April 2014 atau mendahului pemungutan suara yang dilaksanakan di dalam negeri pada tanggal 9 April 2014. Dalam pemungutan suara, masing-masing pemilih di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya via pos atau melalui dropbox yang ditempatkan agar mudah dijangkau oleh pemilih. Proses penghitungan suara dari para pemilih luar negeri berlangsung hari Sabtu (5/4) dan Minggu (6/4). [Humas/FS/RS]