Submitted by Robi Ardianto on
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Tangerang, Selasa (10/9/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi sekaligus kunci terciptanya demokrasi yang sehat.

Puadi menyebut keterbukaan informasi memiliki dua makna penting yakni hak publik dan instrumen pengawasan partisipatif. “Melalui keterbukaan informasi, publik diajak menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” katanya saat membuka  Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Tangerang, Selasa (10/9/2025).

Doktor Ilmu Politik itu menjelaskan tantangan keterbukaan informasi semakin besar menjelang pemilu dan pilkada. Apalagi, kata dia, derasnya arus informasi di era digital menuntut Bawaslu tidak hanya cepat merespons, tetapi juga memastikan setiap informasi yang disampaikan ke masyarakat harus akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut dia menegaskan, forum literasi tersebut menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi, membangun kesadaran kolektif, serta meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dan pemangku kepentingan dalam menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.

“Informasi hasil pengawasan, termasuk tindak lanjut laporan masyarakat, harus disampaikan secara terbuka. Meski ada informasi yang dikecualikan, publik berhak tahu apa yang sudah dilakukan Bawaslu dan apa yang belum bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Puadi juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat terhadap hak atas informasi, sehingga terjadi misinformasi dan disinformasi. Untuk itu, dia mengajak masyarakat aktif bertanya dan memanfaatkan jalur resmi Bawaslu dalam memperoleh data.

“Bawaslu berkewajiban menyediakan informasi yang benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, strategi keterbukaan informasi ke depan perlu didukung peningkatan kualitas SDM, digitalisasi data, serta kolaborasi dengan media dan masyarakat sipil,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Puadi menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjadi lembaga pengawas yang independen, transparan, dan terpercaya, sekaligus menjadikan keterbukaan informasi sebagai instrumen memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Robi Ardianto