Submitted by Hendi Purnawan on
Bawaslu hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama stakeholder terkait di Jakarta, Senin, (14/7/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – DPR Komisi II memberi apresiasi kepada Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka memastikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) terlaksana sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Mendorong Kemendagri KPU dan Bawaslu, untuk memastikan kesiapan logistik secara optimal dalam mendukung PSU di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama stakeholder terkait di Jakarta, Senin, (14/7/2025).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti sejumlah catatan terkait PSU. Mulai dari persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas, anggaran, geografis, data pemilih, kondisi keamanan dan politik uang.

“Bawaslu menghadapi potensi kekurangan pengawas ad hoc. Seperti di Pemilihan Provinsi Papua proses pembentukan Pengawas TPS (PTPS) akan dilaksanakan dengan mekanisme evaluasi dan rekruitmen PTPS baru. Namun terdapat kendala, yaitu tidak ada anggaran untuk melakukan rekrutmen PTPS baru,” terangnya.

Bagja menambahkan, Bawaslu Provinsi Bangka Belitung tidak memiliki anggaran untuk melakukan supervisi, koordinasi, monitoring, dan asistensi secara langsung terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu kabupaten/kota dalam PSU di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

“Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk memberikan izin penggunaan dana hibah Pemilihan 2024. Namun hingga saat ini Bawaslu masih belum mendapat tanggapan atas surat dimaksud,” tuturnya.

Dikatakan Bagja, pada 6 Agustus nanti, akan ada PSU di Distrik Yanirumah, Distrik Manggelum, dan Distrik Ambatkwi. Tiga distrik tersebut, dijelaskannya, masuk kategori rawan di Kabupaten Boven Digoel. Intimidasi dari kelompok tertentu berpotensi tinggi terjadi di tiga wilayah tersebut.

“Terdapat potensi gangguan keamanan pada saat pelaksanaan rekapitulasi suara pada tiap tingkatan Pemilihan di Provinsi Papua. Hal itu disebabkan warga yang tidak memiliki hak pilih pada PSU memaksa untuk memilih di TPS. Bawaslu aktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Bagja, potensi masalah bisa terjadi di Provinsi Papua. Berdasarkan data yang dihimpun pada Pemilihan 24 November 2024 tidak singkron dengan jumlah pengguna hak pilih di salinan D hasil provinsi.

”Bawaslu secara aktif melakukan koordinasi dengan KPU khususnya yang berkenaan dengan PSU terkait dengan daftar hadir pada 27 November 2024. Kami berupaya memastikan bahwa pemilih yang akan menggunakan hak suaranya adalah pemilih yang terdaftar pada pemilihan tahun lalu,” ucapnya.

Editor: Reyn Gloria

Foto: Hendi Poer