Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan PHPU Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, (8/7/2025).
Totok didampingi oleh jajaran Bawaslu Provinsi Sulawasi Selatan, Kota Palopo, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Mahakam Ulu. Sembilan majelis hakim MK hadir dalam ruang sidang.
Majelis hakim menolak dua perkara tersebut. Untuk perkara 326/PHPU.BUP-XXIII/2025, majelis menilai Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU pada tanggal 23 Maret 2025.
“Dalil pemohon menurut mahkamah tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang.
Sedangkan untuk perkara nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025, majelis menyatakan tidak menemukan fakta yang jelas dan mendukung sejumlah dalil permohonan terkait adanya keterlibatan Bupati Mahakam Ulu yang menggerakkan ASN dan perangkat pemerintahan untuk mendukung salah satu paslon.
Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan a quo," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.
Editor: Reyn Gloria
Foto: Hendi Purnawan