Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut melakukan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Serentak 2024. “ASN tidak boleh ikut dalam kampanye sukai, meninggalkan komentar, and bagikan konten kampanye salah satu paslon di media sosial,” kata Bagja dalam Podcast Tribun Kaltim di Balikpapan, Senin (14/10/2024). Dikatakan Bagja, larangan tersebut berdasarkan undang-undang Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Surat Keputusan lima lembaga (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu) yang mengatur tentang Netralitas ASN. “Netralitas ASN dalam pemilihan diatur dalam Peraturan BKN dan Surat Keputusan lima lembaga, peraturan tersebut melarang ASN untuk ikut serta dalam pemilihan,” ungkapnya Dalam akhir perbincangan pada podcast Tribun Kaltim, Bagja berharap ASN agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku. “Saya berharap ASN pusat hingga di daerah dapat mematuhi aturan dan netral dalam Pemilihan Serentak 2024 demi kemajuan demokrasi di Indonesia yang kita cintai,” tutur Bagja.