Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menilai Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) merupakan ujung tombak pengawasan. Sebagai garda terdepan, karena Panwascam dan PKD harus gagah dan memiliki integritas menangani perkara pelanggaran pemilihan.
“Kalian harus gagah berdiri mengawasi potensi-potensi pelanggaran pemiliham, bukan TNI/Polri yang nanganin pelanggaran, melainkan jenangan (kalian) semua,” ungkap Totok berikan arahan dalam Rapat Konsolidasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye di Gor SMAN 1 Turen, Kabupaten Malang. Minggu (15/9/2024).
Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini tidak ingin jajaran Bawaslu tutup mata terhadap pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan kampanye. Totok memberikan arahan ke jajaran pengawas untuk memanggil pihak terkait jika terbukti tidak netral.
“Jangan ada yang takut untuk memanggil dan meminta verifikasi terkait ketidaknetralan ASN di daerah harus ditegakkan jika terbukti bersalah,” tegasnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tahapan kampanye pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Penulis: Jaka Fajar Nugraha
Editor: Hendi Purnawan