Submitted by Rama Agusta on
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat menjadi narasumber yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/4/2023)

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjelaskan hak dan kewajiban warga negara dalam Pemilu 2024. Menurutnya, warga negara yang telah memenuhi syarat berhak memilih dan dipilih dalam pemilu.

"Dari segi hak, warga negara bisa saja memiliki hak untuk menjadi pemilih, peserta, bahkan memiliki kesempatan jadi penyelenggara pemilu," katanya melalui daring saat menjadi narasumber yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/4/2023).

Selain itu, dia berharap warga negara yang telah memenuhi syarat, bersama dengan penyelenggara dan peserta pemilu dapat menjadi aktor politik guna menyukseskan Pemilu 2024. "Semua pihak yang menjadi aktor politik, diharapkan tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu," pesannya.

Dia menambahkan, dari segi kewajiban Bawaslu hanya dapat mengawasi dan menindak pada tahapan pemilu (keterbatasan pada regulasi) saja, sehingga peran aktif masyarakat terlibat aktif dalam pemilu sangat dibutuhkan.

Lebih jauh, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara itu juga menjelaskan Bawaslu sudah banyak melakukan aktivitas yang melibatkan masyarakat untuk aktif sebagai pengawas partisipatif. Harapannya, kata dia, dapat menciptakan pemilih yang terdidik.

"Kita berharap ada output menjadi pemilih yang terdidik. Seperti mengawal hak pilihnya, apabila ditemukan dirinya tidak terdata dalam pemungutan suara," terangnya.

Tag