Submitted by Robi Ardianto on
Anggota Bawaslu menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Intelkam Polri 2023 di Jakarta, Kamis (16/3/2023). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan kehadiran Bawaslu tidak hanya untuk menegakan aturan pemilu ataupun pemilihan. Menurutnya, Bawaslu juga menyediakan ruang agar konflik baik perbedaan pendapat atau pertentangan dalam pemilu baik antar peserta atau peserta dan penyelenggara tidak melebar.

"(Bawaslu) Ini sebagai lembaga untuk menyalurkan konflik, supaya tidak turun ke jalan dan bakar-bakar ban, dibandingkan demo (misalnya) di depan KPU, ya udah salurkan saja lewat Bawaslu," katanya saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi (Rakor) Intelkam Polri 2023 di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Totok menjelaskan ada tiga upaya yang dilakukan Bawaslu dalam melembagakan konflik. Pertama, melalui jalur penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. Menurutnya, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu ini menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat yang dilakukan ditempat terjadinya sengketa dan dilakukan pada hari yang sama saat permohonan disampaikan.

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antarpeserta yang terjadi di wilayah kecamatan, kata dia, Bawaslu kabupaten/kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan. Putusan tersebut bersifat mengikat dan putusan dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Penyelesaian sengketa antarpeserta waktunya hanya dibatasi tiga hari, itupun kalau kondisi geografis yang luar biasa. Penyelesaian sengketa cepat antarpeserta misalnya perebutan lapangan untuk kampanye, perebutan tempat pemasangan baliho, ada pembicaraan antarkelompok yang menjelekan satu orang, maka dapat diselesaikan saat itu juga dengan mempertemukan para pihak agar konflik tidak melebar," ujarnya.

Kedua, kata koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini menambahkan, penyelesaian sengketa proses peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU). "Ini memang agak panjang, biasanya objeknya itu adalah surat keputusan KPU atau berita acara yang dikeluarkan KPU yang berpotensi mengakibatkan merugikan peserta pemilu," ungkapnya.

Ketiga, sambungnya, melalui proses penangan pelanggaran. "Ini juga bagian dari upaya-upaya untuk melembagakan konflik suapaya tidak melebar jika ada perbuatan ASN, netralitas TNI Polri datang ke Bawaslu maka akan kita salurkan melalui lembaga terkait, jika menyangkut ASN datang ke Bawaslu nanti kita limpahkan ke komisi ASN, dan lain sebagainya," tuturnya.

Tentu saja, kata dia, dalam menangani pelanggaran tersebut, Bawaslu dibantu berbagai stakeholder terkait termasuk kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. "Kami berharap ke depannya dapat semakin memanage konflik ini, agar semuanya bisa tersalurkan melalui penyelesaian sengketa, pelanggaran adminitrasi maupun melalui Sentra Gakkumdu," tegasnya.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Robi Ardianto