1. Layanan Reaktif
Layanan reaktif dari Bawaslu-CSIRT yaitu :
1.1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
Layanan ini dilaksanakan oleh Bawaslu-CSIRT Insiden berupa pemberian peringatan adanya insiden siber kepada pemilik sistem elektronik dan informasi statistik terkait layanan ini diberikan oleh Bawaslu-CSIRT.
1.2. Penanganan Insiden Siber
Layanan ini berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan dan penanganan insiden siber di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
5.1.3. Penanganan Artefak Digital
Layanan ini berupa penanganan artefak dalam rangka pemulihan sistem elektronik terdampak ataupun dukungan investigasi dengan memberikan informasi statistik terkait layanan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota.
2. Layanan Proaktif
Layanan Proaktif dari Bawaslu-CSIRT yaitu :
2.1. Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
Layanan ini berupa peringatan terkait insiden yang diberikan melalui jalur komunikasi internal Tim Bawaslu-CSIRT maupun mekanisme seperti surat edaran Ketua Bawaslu.
2.2. Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman
Pemberitahuan Hasil pengamatan potensi ancaman dilakukan melalui jalur komunikasi internal tim Bawaslu-CSIRT dan melalui penerbitan Surat Edaran Ketua Bawaslu.
2.3. Pendeteksian Serangan
Pendeteksian serangan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Monitoring rutin
2. Selama kejadian
3. Setelah kejadian
3. Layanan Manajemen Kualitas Keamanan
Layanan Manajemen Kualitas Keamanan dari Bawaslu-CSIRT yaitu :
3.1. Analisis Risiko Keamanan Siber
Analisa risiko terkait keamanan siber dilakukan paling sedikit 2 kali dalam 1 tahun untuk kebutuhan monitoring dan pelaporan di setiap insiden baik yang sudah ditangani atau yang belum dapat ditangani.
3.2. Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber
Pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber dilakukan dengan menyelenggarakan sosialisasi atau pelatihan kebersihan siber secara mandiri atau bekerjasama dengan Instansi/Lembaga lain.