Submitted by admin on

Dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk secara mandiri merencanakan, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerja serta melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi. Hal tersebut tertuang didalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Dalam LKIP, Bawaslu memberikan penjelasan mengenai pencapaian kinerja Bawasu RI selama tahun anggaran 2021. Capaian kinerja (performance result) tahun 2021 tersebut diukur melalui Perjanjian Kinerja (performance agreement) tahun 2021 sebagai tolok ukur dan gambaran tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Bawaslu selama 1 (satu) tahun.