Bawaslu melakukan evaluasi yang bersifat kritis, reflektif dan akademis tentang proses penyelenggaraan Pemilu 2019. Secara umum, evaluasi yang ada bertujuan untuk menganalisa sejauh mana rekayasa elektoral yang telah berjalan kemudian telah mampu mewujudkan tujuan-tujuan untuk mendorong terbentuknya pemerintahan presidensial yang kuat dan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemilu dari sisi anggaran, manajemen konflik, dan waktu. Secara lebih spesifik, evaluasi yang akan dilakukan juga bertujuan untuk menganalisa sejauhmana upaya yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu dalam rangka menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban seperti yang telah diamanatkan oleh Pasal UU No. 7 Tahun 2017.