Submitted by admin on

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dalam pengawasan pemilihan umum (Pemilu), dengan pendekatan pencegahan sekaligus penindakan. Pendekatan pencegahan dalam pengawasan Pemilu Serentak tahun 2019 (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tentu saja memerlukan pemetaan seperti diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) huruf a dengan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini karena Pemilu Serentak 2019 merupakan mekanisme pemilihan yang menyertakan keterlibatan publik yang tidak hanya memilih calon legislatif pusat, daerah dan perwakilan daerah, tetapi juga memilih calon presiden dan wakil presiden secara bersamaan. Pemilu Serentak 2019 merupakan pengalaman baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Kendati pengalaman baru sejak era reformasi, bukan berarti penyelenggara Pemilu akan bereksperimen dengan hal itu. Melalui persiapan serius, hati-hati, dan komprehensif, penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu RI, melaksanakannya secara saksama. Oleh karena salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu, maka sejak tahun 2014 melaksanakan kajian mengenai pemetaan kerawanan Pemilu, yang kemudian dikenal dengan istilah Indeks Kerawanan Pemilu.