• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Meskipun penyelenggaraan Pilkada Serentak 15 Februari  2017 secara umum berjalan dengan baik dan aman namun Pilkada jilid II itu juga tidak luput dari permasalahan. Adanya permasalahan inilah yang mendorong Bawaslu untuk terus melakukan evaluasi. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 22 b huruf d bahwa Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilihan. Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron mengatakan kegiatan evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilihan ini relatif bisa menambah informasi secara rinci kepada Bawaslu RI dan memastikan bahwa ke depannya Bawaslu mendapatkan umpan balik berdasarkan pandangan yang dibangun selama ini. "Bawaslu juga butuh masukan bagaimana Bawaslu menegakkan aturan-aturan dengan relasi dari  lembaga-lembaga lainnya. Harapannya, Bawaslu RI ingin melayani publik lebih luas,” ujar Daniel saat memberikan arahan pada kegiatan Workshop Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 di Hotel Mercure Cikini, Rabu (5/4). Workshop Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 difokuskan pada aspek evaluasi pengawasan. Evaluasi pengawasan yang dilakukan dibahas berdasarkan isu-isu terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada ahun 2017. Selain itu, Bawaslu juga mengevaluasi aspek yang berkaitan dengan Indeks Kerawanan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017. Metode kerja evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilihan dengan membentuk Tim Perumus untuk mengevaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pilkada Tahun 2017 yang terdiri dari Institusi/lembaga yang terkait dan memiliki kewenangan di masing-masing lembaga.  Tim tersebut agar dapat memperkaya data primer dan sekunder berdasarkan instrumen yang akan dibangun. Metode yang digunakan dapat berdasarkan tahapan dan isu-isu tertentu berdasarkan daerah mana saja yang menjadi perhaitan khusus. Selain itu strategi publikasi perlu dilakukan untuk membentuk opini publik berkaitan dengan kinerja lembaga penyelenggara Pemilu dan memberikan gambaran bahwa Penyelenggaraan Pilkada dikelola secara serius. "Untuk menyampaikan hasil evaluasi pengawasan perlu disertai dengan data kumulatif. Semua perlu disiapkan," pungkas Daniel. Penulis/Foto: Muhtar Editor: Pratiwi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu