Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Meskipun Penyelenggaraan Pilkada Serentak 15 Februari 2017 secara umum berjalan dengan baik dan aman namun Pilkada jilid II dapat juga tidak luput dari permasalahan. Baik mengkampanyekan kotak kosong yang belum diatur dalam Undang-undang, persoalan daftar pemilih tetap (DPT), disabilitas, pemilih ganda, partisipasi masyarakat yang masih rendah, persoalan KTP maupun surat keterangan (Suket).
Permasalahan netralitas penyelenggara, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan program pemerintah (Bansos), mutasi oleh petahana, keterlambatan dan tidak terpenuhinya anggaran penyelenggaraan pemilihan (NPHD), politik uang, pelanggaran TSM dan persoalan Pilkada lainnya.
Sesuai dengan amanat UU No 10 Tahun 2016 Pasal 22B huruf d, Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Oleh karena itu, Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017.
Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron mengatakan kegiatan Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan tersebut relatif bisa menambah informasi secara detail kepada Bawaslu RI dan memastikan bahwa ke depannya Bawaslu mendapatkan feedback berdasarkan pandangan yang dibangun selama ini.
Bawaslu juga butuh masukan bagaimana Bawaslu menegakkan aturan – aturan dengan relasi dari lembaga-lembaga lainnya.
“Harapannya, Bawaslu RI ingin melayani Publik lebih luas” ujarnya saat memberikan arahan kepada peserta pada kegiatan Workshop Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 di hotel Mercure Cikini, Rabu (5/4).
Workshop tersebut difokuskan pada Aspek Evaluasi Pengawasan. Evaluasi pengawasan yang dilakukan dibahas berdasarkan isu-isu terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017. Selain itu, Bawaslu juga mengevaluasi aspek yang berkaitan dengan Indeks Kerawanan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017.
Selanjutnya, Metode Kerja Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan dengan membentuk Tim Perumus untuk mengevaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 yang terdiri dari Institusi/Lembaga yang terkait dan memiliki kewenangan di masing-masing lembaga.
Tim tersebut agar dapat memperkaya data primer dan sekunder berdasarkan intrumen yang akan dibangun. Metode yang digunakan dapat berdasarkan tahapan dan isu-isu terntentu berdasarkan daerah mana saja yang menjadi perhaitan khusus.
Selain itu strategi publikasi perlu dilakukan untuk membentuk opini publik berkaitan dengan kinerja lembaga penyelenggara Pemilu dan memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan Pilkada dikelola secara serius serta hasil evaluasi pengawasan perlu disertai dengan data kumulatif.
Penulis: Muhtar
Editor: Ali Imron