Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pada penyampaian visi misi dalam proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022, Rahmat Bagja mengusung visi “Membangun Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Penyelesai Sengketa Pemilu yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel”. Menurutnya tiga hal tersebut dapat dicapai dengan cara peningkatan pemahaman tentang pengawasan pemilu kepada seluruh jajaran Bawaslu.
“Inilah yang harus dikerjakan karena beberapa kali terjun dalam perkara pemilu, banyak jajaran bawaslu tidak paham bagaimana kedudukan mereka dalam pengawasan pemilu,” kata Rahmat dalam uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4).
Hal lain yang mesti dilakukan untuk mendorong pengawas yang profesional, transparan, dan akuntabel adalah dengan meningkatkan pemahaman dan keahlian tentang penyelesaian sengketa pemilu di semua tingkatan. “Karena penyelesaian sengketa bukanlah hal mudah. Butuhkan kearifan-kearifan yang harus diajarkan secara simultan. Sehingga bisa menjadi alternative dalam penyelesaian sengketa ketika tidak bisa dimediasi,” tambahnya.
Kedepan, Bawaslu menurutnya juga perlu untuk membangun kesepahaman mengenai sistem hukum pemilu. Hal itu dapat diwujudkan melalui pelatihan bersama antara penegak hukum dengan pengawas. Membangun sistem informasi pengaduan dikatakan Rahmat penting pula dilakukan. Dengan begitu, nantinya Bawaslu akan memiliki ruangan penyelesaian sengketa yang akomodatif terhadap peserta pemilu.
“Yang seluruh prosesnya terekam dengan baik dan hasilnya bisa diakses oleh publik. Sehingga ini juga bentuk pertangungjawaban Bawaslu kepada publik,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini juga menyampaikan sejumlah rencana strategis yang akan dilakukannya apabila terpilih. Ia berencana melakukan bimbingan teknis penagwasan pemilu yang terukur dan berkesinambungan dari pusat sampai daerah. Bimtek menurutnya juga perlu dilakukan dalam hal praktik penyelesaian sengketa serta Bimtek bersama penegak hukum dan pengawas agar ada kesepahaman bersama.
“Juga menyiapkan perencanaan sistem informasi perkara pengaduan dan penyelesaian sengketa yang berbasis TI dan membangun sistem yang mudah diakses oleh peserta pemilu dan publik,” paparnya.
Penulis: Haryo
Foto: Zain/Muhtar