• English
  • Bahasa Indonesia

Herwyn Malonda: 5 Resep Hadapi Tantangan Berat Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022, Herwyn Jefler Hielsa Malonda mengungkapkan kedepan terdapat tantangan berat dalam kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak 2019 serta pemilihan kepala daerah serentak 2018,2020, dan 2020. Menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu menurutnya harus mampu menjadi lembaga pengawas yang berintegritas dan profesional.

 

“Itu tantangan kedepan yang akan kita hadapi,” kata Herwyn yang menjadi pemapar pertama di sesi kedua uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4).

 

Ia menawarkan lima misi untuk memastikan tercapainya visi dimaksud. Pertama adalah penyusunan peraturan perundang-undangan yang mewujudkan asas pemilu dan menjamin konstitusionalitas warga negara. Menurutnya perlu ada evaluasi Peraturan Bawaslu, yakni menyesuaikan dengan tantangan-tantangan kedepan dan juga terkait dengan uu yang akan direvisi.

 

Misi kedua, adalah memperkuat fungsi dan peran kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparatur pengawas pemilu. Menurutnya kdepan perlu penguatan Bawaslu Provinsi sebagai kepanjangan tangan Bawaslu RI, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan-persoalan di daerah. ”Disini memerlukan suatu sistem supaya cepat dilakukan. Bisa pergunakan teknologi dalam tiap proses rapat kerja. Kami memang ada video conference, tetapi belum maksimal. Bimtek kalau perlu dilakukan dengan model seperti itu,” kata Herwyn.

 

Sedangkan misi ketiga, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini menyampaikan perlu ada penguatan sistem pengawasan pemilu yang efektif serta sistem penanganan pelanggaran dan penyelesaan sengketa pemilu yang cepat, berkeadilan dan berkepastian hukum. “Termasuk ketika bertransformasi  menjadi lembaga pengadilan pemilu,” ujarnya.

 

Misi selanjutnya, adalah memperluas jaringan pengawasan sebagai perwujudan pengawasan partisipatif. “Ada kendala, pengawasan partisipatif hanya sampai pada tahap di ormas, tidak di desa kelurahan. Maka kedepan harus memfungsikan atau optimalkan pengawas pemilu lapangan untuk sosialisasi koordinasi dibawah panwascam. Termasuk akan kerjasama dengan paralegal mengingat kelemahan kita selama ini, banyak masyarakat melapor ke Bawaslu, tidak bisa ditindaklanjuti karena ada kekurangan,” Herwyn menambahkan.

 

Misi terakhir, adalah mengembangkan pusat data informasi dan pusat studi pengawasan pemilu. Menurutnya kedepan harus dikembangkan pengawasan berbasis riset. Selain itu, juga mesti mengoptimalkan publikasi agar masyarakat mengetahui apa saja kerja-kerja dari pengawas pemilu, sekaligus juga sebagai khasanah keilmuan.

Penulis: haryo

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu