• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Lebih Upayakan Pencegahan daripada Penindakan Pelanggaran

Jakarta,   Badan   Pengawas   Pemilihan   Umum- Ketua   Bawaslu   RI   Muhammad   menegaskan, sesuai   amanah   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai produk revisi terakhir dari Peraturan Perundang-Undangan (Perpu), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Bawaslu dan jajarannya sampai ke tingkat bawah diharapkan bisa memperkuat fungsi-fungsi  pencegahan   pelanggaran   daripada   menggunakan   ruang   untuk   upaya   penindakan dalam pelaksanaan Pemilu.

 

Menurut Muhammad, upaya pencegahan pelanggaran dengan upaya penindakan   pelanggaran   tentunya   sangat   berbeda.   Dalam   hal   ini   Bawaslu   akan   terus mengupayakan pada tingkat pencegahan. “Euforia politik di lapangan sangat berbeda. Bawaslu dan KPU sama-sama   diberikan   kewenangan   pada   tingkat   pencegahan   dan   penindakan.   Namun, pencegahan menjadi prioritas utama,” ujar Muhammad dalam   Diskusi   Media  Outlook   Visi  Bawaslu ke Depan Dalam Upaya  Pencegahan  Kerawanan  Pemilu,  di Media  Center  Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/1).

 

Meskipun   pada   beberapa   kesempatan   Bawaslu   pernah   menghasilkan   pemetaan   potensi

pelanggaran di daerah   yang melaksanakan  Pemilu, namun  hal   tersebut  dirasakan kurang maksimal. “Perlu ada langkah-langkah yang lebih bertaji agar berbagai masalah laten yang dihadapi setiap Pemilu bisa dicegah secara maksimal,” sambungnya.

 

Seperti diketahui, dalam aturan yang berlaku saat ini, Bawaslu memiliki tugas salah satunya adalah mengawasi  pelaksanaan  Pemilu dalam rangka  mencegah   terjadinya   pelanggaran. Dengan adanya proses pembahasan Undang-Undang Pemilu yang salah satu pembahasannya adalah soal   penyelenggara   Pemilu,   maka   Bawaslu   turut   memberikan   sumbang   saran   perihal memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran.

 

Selanjutnya,   untuk   menjalankan   fungsi   pengawasan   dalam   rangka   pencegahan   dan penindakan pelanggaran Pemilu, dianggap perlu adanya penguatan kapasitas kelembagaan dalam   rangka   menjalankan   tugasnya   tersebut.  “Untuk   itu,   Bawaslu   mengusulkan   sebuah konsep Election Intelligence Unit (EIU) sebagai bagian dari upaya deteksi dini, early warning,

mitigasi, dan prediksi terhadap potensi terjadinya pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.

 

Turut menjadi pembicara dalam diskusi bersama para jurnalis media cetak dan elektronik tersebut, Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron,  Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, dan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Agus Melaz.

 

 

Penulis/Foto: Irwan/Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu