• English
  • Bahasa Indonesia

Dituntut Kesigapan Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pidana Pemilu

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Menindaklanjuti penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada 21 November silam, Badan Pengawas Pemilu menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 atau Rakernis Sentra Gakkumdu di Bogor, Jawa Barat. Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak berharap penyempurnaan aturan yang ada, membuat Sentra Gakkumdu efektif.

Demikian ungkap Nelson Simanjuntak saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis Penindakan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 atau Rakernis Sentra Gakkumdu, Rabu (23/11).

Ia menjelaskan dalam Peraturan Bersama, ketiga lembaga membuat aturan yang sebagian diantaranya merupakan penyempurnaan dari Peraturan Kapolri terkait dengan tindak pidana dan juga sebagian dari Peraturan Jaksa Agung terkait dengan tindak pidana. Ini dimaksudkan untuk membuka ruang kerjasama antara pengawas pemilu sebagai penerima laporan, kepolisian sebagai fungsi penyidikan dan kejaksaan sebagai fungsi penuntutan dan dakwaan.

“Dengan ditandatanganinya Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan 21 November lalu maka kita juga harus menindaklanjuti peraturan bersama itu karena banyak juga yang harus kita laksanakan. Langkah yang kita lakukan melakukan rapat koordinasi atau rakernis mengingat waktunya sudah sangat mendesak,” jelas Nelson.

Selanjutnya Nelson menjelaskan bahwa dalam setiap pemilu atau pemilihan kepala daerah hampir pasti akan ada kecurangan. Akan tetapi, melalui serangkaian proses tindak pidana pemilu maka pelanggaran-pelanggaran yang terjadi bisa diselesaikan sehingga seluruh proses itu akan diterima sebagai sebuah proses yang demokratis. Namun jika penanganan tindak pidana pemilu tidak dilakukan dengan baik maka proses demokrasi itu akan semakin buruk.

“Pemilu sering saya katakan sering bergeser maknanya sebagai alat pembuat pilu. Pemilu sebagai alat yang membuat pilu sudah sering dirasakan, bagaimana imbas pemilihan kepala daerah di berbagai daerah yang membuat banyak orang sibuk atau menderita,” katanya.

Data Kemendagri terdapat 350 kepala daerah yang  masih berurusan dengan pengadilan karena melakukan korupsi. Menurutnya hal itu bisa disebabkan mereka terlalu banyak mengeluarkan uang pada saat pemilihan sehingga melakukan cara-cara yang tidak sah untuk mengembalikan modal. Nelson juga mengungkapkan, hal lain yang berperan membuat pemilu/pilkada semakin tidak baik adalah pemberian uang oleh peserta pemilu kepada pemilih. Apabila sebelumnya belum ada sanksi yang mengatur itu, tetapi dengan adanya UU No 10 Tahun 2016 politik uang dapat dikenai sanksi.

Bahkan, sambungnya, Bawaslu Provinsi diberi kewenangan untuk memeriksa, dan memutus, memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan paslon jika terbukti memberikan uang secara terstruktur, sistemaris, dan masif. Walaupun, menurutnya melihat  keterbatasan aturan, itu tidak akan efektif mencegah tindak pidana  politik uang.

“Oleh karena itu kita akan memaksimalkan proses tindak pidananya, kita dapat juga melakukan proses-proses pencegahan. Saya kira proses pencegahan dan sosialisasi yang paling efektif adalah ketika ada orang yang tertangkap melakukan politik uang baik yang memberikan maupun yang menerima karena dalam UU diancam dengan sanksi pidana. Ketika Bawaslu menjalankan proses dengan serius, maka itu menjadi bagian dari pencegahan. Dituntut kesigapan kita untuk melakukan proses-proses itu. Kami berharap kita dapat menyatukan persepsi kita dalam Sentra Gakkumdu. Memberikan dedikasi kita bagaimana menjalankan tugas kita sebaik-baiknya,” harapnya.

Penulis: Christina Kartikawati

Foto: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu