• English
  • Bahasa Indonesia

Muhammad: Penyelenggara Pemilu Harus Diberi Kewenangan Lebih

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Prof Muhammad mengapresiasi langkah Pemerintah dan DPR saat ini yang melibatkan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Tahun 2019.

Butir-butir usulan dalam RUU Pemilu 2019 yang disampaikan Bawaslu dan KPU, menurut Muhammad, merupakan  hal yang sangat penting karena Bawaslu dan KPU yang merasakan tingginya dinamika dan gelombang di lapangan pada saat pelaksanaan Pemilu .

“Usulan-usulan Bawaslu dan KPU terkait RUU Pemilu 2019 ini sebagian besar diadopsi oleh Pemerintah dan DPR,” kata Muhammad saat menjadi pembicara pada diskusi publik dengan tema Menuju Pemilu yang Berkualitas dan Bermartabat, Telaah kritis RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Menurut Muhammad, dalam sejarah pelaksanaan Pemilu pemerintah dan DPR belum pernah melibatkan Bawaslu dan KPU dalam merancang atau menyusun draf RUU Pemilu. DPR dan pemerintah hanya menyerahkan UU Pemilu yang telah disahkan ke KPU dan Bawaslu untuk dijalankan sesuai peraturan yang ada di dalamnya.

Dalam RUU Pemilu 2019, Muhammad juga mendorong pemerintah dan DPR untuk memberi penguatan pada lembaga penyelenggara pemilu khususnya KPU selaku pelaksana teknis. KPU ini harus diberikan penguatan berupa kekuasaan untuk benar-benar bisa secara mandiri mengelola Pemilu dengan profesional dan tanpa diganggu pihak manapun.

Selain itu Guru Besar FISIP Unhas Makassar ini juga menegaskan pentingnya pengawas pemilu di tingkat TPS pada Pemilu yang akan datang. Oleh karenanya, ia mengharapkan dalam RUU Pemilu 2019 ini Pemerintah dan DPR bisa mempertahankan status pengawas TPS yang selama ini berlaku di pemilihan kepala daerah.

“Pada Pileg dan Pilpres 2014 lalu setiap TPS belum terkawal atau terawasi oleh pengawas TPS. Namun pada Pemilu ke depan, TPS harus diawasi oleh satu orang pengawas TPS, karena pada hari pemungutan suara tersebut ada dokumen model C1 Plano yang harus diterima oleh Panwas tingkat kabupaten/kota,” tambah Muhammad.

Dalam kesempatan ini juga Muhammad menyampaikan program Bawaslu dalam model pengawasan pemilu berbasis IT yang akan diberlakukan untuk pertama kali pada Pilkada 2017 nanti. Daerah yang dianggap tidak bermasalah dalam jaringan internet akan lebih gampang untuk mengakses model pengawasan berbasis IT ini.

Kemudian lanjut Muhammad, dalam proses pengawasan berbasis IT ini Panwas akan dibekali HP berkamera yang kemudian digunakan untuk memotret C1 plano dan C1 pada saat di TPS lalu kemudian dikirim ke Bawaslu RI untuk dijadikan data pengawasan.

Menurut dia, pengawasan berbasis IT dapat memastikan atau mengunci angka yang benar di TPS. Jika nanti surat suara berubah pada saat rekapitulasi karena oknum-oknum tertentu, maka Panwas bisa menggunakan data yang sebenarnya (hasil potretan di TPS).

 

Penulis/Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu