• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu: Parpol Jangan Lalai Beri Pendidikan Politik pada Masyarakat

Semarang, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyampaikan bahwa tugas partai politik adalah memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat tetapi sayangnya partai politik (parpol) kadang-kadang lalai dengan tugasnya. Parpol atau calon legislatif (caleg) rata-rata menjelang Pilkada baru turun ke lapangan.

“Kita harapkan pemilih yang cerdas dan partisipatif. Kita tidak mau pemilih kita yang transaksional. Semakin sedikit orang–orang yang memilih karena alasan pragmatisme kalau di kota. Tetapi kalau di desa masih lebih banyak yang tradisional. Ini sebenarnya tugas partai politik memberikan pendidikan politik yang baik. Walaupun KPU dan Bawaslu diberikan tugas sosialisasi, tapi yang kami pahami adalah sosialisasi penyelenggaraan pemilu, pengawasan pemilu, bukan sosialisasi bagaimana menghadirkan sebuah pendidikan politik yang baik. Sayangnya, partai politik kadang-kadang lalai dengan tugas ini,” jelas Muhammad saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional bertema Pilkada Demokratis untuk Mewujudkan Pemimpin Lokal yang Amanah dan Inovatif, Sabtu (29/10) di Semarang.
Pemilih yang cerdas dan inovatif adalah salah satu syarat pilkada demokratis. Syarat pilkada demokratis lainnya adalah regulasi yang jelas, peserta pemilu yang taat aturan, birokrasi yang netral, dan penyelenggara pemilu yang kompeten.
“Lima aspek ini harus dipahami dalam rangka memperbaiki kualitas demokrasi menghadapi Pilkada serentak 2017,” kata Muhammad.

Dalam hal regulasi yang jelas, Ketua Bawaslu Muhammad mencontohkan masalah uang makan dan uang transpor bila tidak diatur oleh KPU ini menjadi masalah lagi. Misalnya uang makan di Papua tentunya tidak sama dengan di Semarang. PKPU sangat positif mengatur sehingga tidak terjadi multi tafsir seperti apa uang transport itu.
Selanjutnya peserta pemilu yang taat aturan. Masyarakat berharap partai politik dapat mengusung orang yang berpotensi. Jangan yang berpotensi masalah. Demikian juga ijazah, adalah syarat calon yang wajib sifatnya.

Kemudian birokrasi yang netral. Pemilu itu tidak hanya didekati pada aspek regulasi saja. Kalau pemilu mau sukses, bermartabat, berkualitas, pendekatan lain harus diperhatikan, sosiologi, psikologi dan sebagainya. Itu hal-hal yang seharusnya menjadi perhatian bersama.

Selain itu penyelenggara pemilu yang kompeten. Di tangan KPU dan Pengawas Pemilu harga diri ditentukan. Integritas adalah mahkota. Bila mahkota sudah tergadaikan maka sudah tidak ada lagi makna menjadi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu Ketua Bawaslu Muhammad memohon kepada penyelenggara pemilu agar memelihara mahkota itu dengan sangat baik.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu menjelaskan kewenangan baru Bawaslu yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon bila terbukti politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Idealnya, kata Muhammad, kalau ada paslon yang terbukti politik uang, bisa didiskualifikasi. “Kalau ada yang terbukti politik uang, bisa didiskualifikasi. Itu baru ada wibawa hukumnya. Tapi ini tidak, mesti syaratnya TSM dulu,” jelas Muhammad.

Penulis & Foto: Christina Kartikawati

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu