• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Bimtek Perbendaharaan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota Tahun 2016 Gelombang I

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perbendaharaan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota Tahun 2016 Gelombang I di Mercure Convention Centre, Jakarta. Hal mendasar diselenggarakannya Bimtek  ini yaitu dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota atau APBD provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2017, harus dipertanggungjawabkan dalam APBN. Demikian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2015.

 

Demikian disampaikan Kepala Biro Administrasi, Dermawan Adhi Santoso saat menyampaikan laporan pada pembukaan Bimtek Perbendaharaan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota Tahun 2016 bagi yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2017 Gelombang I di Mercure Convention Centre, Jakarta, Senin (17/10).

 

“Sebagai langkah persiapan dalam  menjalankan tugas pokok dan fungsi Ketua, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana Hibah Bawaslu Provinsi serta Ketua, PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwas Kabupaten/Kota perihal Pengelolaan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan sebuah keharusan, sehingga para pejabat terkait dapat memahami secara menyeluruh terhadap implementasi tugas pokok dan fungsi agar berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan  sehingga terbentuk insan pengelola keuangan yang berkualitas, handal dan berintegritas,” jelas Adhi Santoso.

 

Adhi Santoso menjelaskan pula bahwa tujuan dan sasaran diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada Ketua, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, dan Pengelola Dana Hibah Bawaslu Provinsi serta Ketua, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran Pembatu Panwas Kabupaten/Kota terhadap tugas, fungsi dan wewenang dan tata kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku perihal dana hibah.

 

Bimtek Perbendaharaan ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Pimpinan Bawaslu, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Sekjen KPK, Sekjen Bawaslu, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Direktur Pengelola Kas Negara Dirjen Perbendaharaan  Kemenkeu, Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Polsoskam Lainnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI.

 

Bimbingan teknis ini dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Oktober 2016 di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta dan diikuti 198 peserta terdiri dari Ketua, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pengelola Dana Hibah Bawaslu Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan gubernur, kepala sekretariat, bendahara pengeluaran, dan pengelola keuangan Bawaslu Provinsi, serta Ketua, kepala sekretariat/pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran pembantu Panwaslih kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan bupati/walikota.

 

Adapun peserta Bimbingan Teknis Perbendaharaan Gelombang I terdiri dari 3 provinsi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu 46 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati/Walikota yaitu Kota Tebing Tinggi dan Kab. Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara), Kota Payakumbuh dan Kab. Kepulauan Mentawai (Provinsi Sumatera Barat), Kota Pekanbaru dan Kab. Kampar (Provinsi Riau), Kab. Muaro Jambi, Kab. Tebo, Kab. Sarolangun (Provinsi Jambi), Kab. Musi Banyuasin (Provinsi Sumsel), Kab. Bengkulu Tengah (Provinsi Bengkulu), Kab. Tulang Bawang, Kab. Pringsewu, Kab. Mesuji, Kab. Lampung Barat, Kab. Tulang Bawang Barat (Provinsi Lampung), Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi (Provinsi Jawa Barat), Kota Salatiga, Kab. Banjarnegara, Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, Brebes (Provinsi Jateng), Kota Yogyakarta, Kab. Kulonprogo (Provinsi DI Yogyakarta), Kota Kupang, Kab. Flores Timur, Kab. Lembata (Provinsi NTT), Kota Singkawang, Kab. Landak (Provinsi Kalimantan Barat), Kab. Barito Selatan dan Kab. Kotawaringin Barat (Provinsi Kalimantan Tengah), Kota Jayapura, Kab. Nduga, Kab. Lanny Jaya, Kab. Sarmi, Kab. Mappi, Kab. Tolikara, Kab. Kep. Yapen, Kab. Jayapura, Kab. Intan Jaya, Kab. Puncak Jaya, Kab. Dogiyai (Provinsi Papua).

 

Penulis/Foto: Christina Kartikawati

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu