• English
  • Bahasa Indonesia

Penyelenggara Tidak Boleh Diintervensi Pihak Manapun

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan, penyelenggara Pemilu tidak boleh diintervensi, apalagi diintervensi oleh peserta Pemilu. Jika ada rekomendasi dari pengawas, itu sudah melalui proses yang bisa dipertanggungjawaban. Namun jika rekomendasi itu keliru, ada cara untuk menggugat, tetapi tidak menggugat institusi apalagi orang per orang.“Bukan mengancam, Bawaslu dilindungi undang-undang. Jika terjadi penyerobotan ke kantor pengawas lagi, kami akan proses secara hukum”, tegas Muhammad saat ditemui media dalam acara Workshop Hasil Pengawasan di Hotel Magna Gorontalo,  Kamis (5/10).

 

Sebelummnya, Senin (3/10) malam terjadi insiden penyerobotan ke kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo yang tampak seperti memberikan intervensi dan intimidasi kepada penyelenggara Pemilu. Sekitar 100 massa memasuki kantor Bawaslu dan menuntut salah seorang pengawas. 

 

Tentunya, kata Muhammad, pengawas Pemilu menghargai kritik dari masyarakat dan memang tugas penyelenggara memberikan jawaban kepada publik. Jika dikomunikasikan dengan baik akan jauh lebih terhormat dibanding menggunakan cara-cara premanisme. Apalagi insiden itu hanya berangkat dari sebuah isu. "Tuntutan untuk tidak mengikutsertakan salah seorang jajaran pengawas Pemilu dalam proses klarifikasi pasangan calon yang bukan wilayah mereka. Kami (pengawas) punya mekanisme untuk menilai jajaran kami netral atau tidak. Biarkan kami yang memberikan pembinaan dan klarifikasi. Apalagi itu sifatnya hanya tuduhan," tegasnya.

 

Bawaslu RI telah menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi jika terjadi insiden penyerobotan lagi agar diitindak secara tegas siapapun itu. Apalagi jika terbukti dalangnya adalah pasangan calon (paslon), akan direkomendasi untuk didiskualifikasi karena ini pidana.

 

Muhammad menegaskan jangan ragu terhadap Bawaslu Provinsi. "Kami (Bawaslu RI) telah membekali jajaran di tingkat bawah agar bekerja dengan netral. Perserta tidak boleh menekan penyelenggara Pemilu apalagi mengatur kebijakan penyelenggara," pungkasnya.

 

Penulis/Foto: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu