• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tekankan Netralitas ASN Pada Pilkada Kota Batu

Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si saat menyampaikan materi kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diselenggarakan oleh Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah bersama Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang dan Pemerintah Kota Batu di Gedung Graha Pancasila Balaikota Among Tani Pemkot Batu, Senin (03/10).

Batu, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 10 Tahun  2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diselenggarakan oleh Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah bersama Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Pemerintah Kota Batu di Gedung Graha Pancasila Balaikota Among Tani Pemkot Batu, Senin (03/10).

 

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah George Da Silva, Wakil Direktur Pascasarjana UMM Dr. Wahyudi, M.Si, Wakil Walikota Batu Ir. Punjul Santoso, Direktur Fasilitas KDH dan DPRD Ditjen OTDA Kemendagri Drs. Akmal Malik M.Si, Panwaslu Kota Batu, KPU Kota Batu dan Kota Malang, Forpimda dan Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

 

Dalam sambutannya, Wakil Direktur Pascasarjana UMM Imam Wahyudi mengatakan bahwa ada dugaan kenaikan angka Golput di Pilkada Kota Batu mendatang. Melihat fenomena Golput tersebut, maka pihaknya merasa perlu mengadakan sosialisasi Pilkada kepada masyarakat, ujarnya.

 

Senada dengan Wahyudi, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso juga  memberikan apresiasi  dan menyambut baik  adanya sosialisasi tersebut. Menurutnya, Sosialisasi tentang Pemilihan Gubernur Bupati Walikota sangatlah penting untuk menekan angka Golput dalam Pilkada. “Karena masyarakat masih banyak yang belum tahu bahwa akan di lakukan Pilkada di Kota Batu khususnya pemilih pemula, ungkapnya.

 

Sementara itu saat memberikan materi, Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan bahwa terdapat lima syarat Pilkada itu disebut Demokratis,  yakni regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang kompeten, pemilih cerdas, birokrasi netral dan penyelenggara yang berintregitas. “Kalau kita memberikan pendidikan tentang Pilkada yang baik kepada pemilih, maka akan banyak pemilih yang rasional daripada yang tradisional,” jelasnya.

 

Mengenai birokrasi yang harus netral, dia menuturkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memihak kepada salah satu calon walaupun calon tersebut merupakan petahana. Karena ASN adalah milik semua masyarakat dan tidak boleh menjadi milik incumbent. “Nanti setelah penetapan calon, incumbent harus cuti dari jabatan Walikota atau Wakil Walikota,” tandasnya.

 

Selanjutnya, sejauh ini tidak ada Laporan ASN Kota Batu terlibat dalam politik praktis. ASN diperbolehkan berpartisipasi dalam Pilkada namun hanya sebatas sebagai pemilih. “Boleh mengikuti kampanye, tapi tidak memakai atribut karena ASN masih punya hak sebagai pemilih, jadi boleh melihat calon melalui  visi dan misinya,” terangnya. 

 

Muhammad mengemukakan bahwa Kota Batu adalah satu-satunya daerah yang melaksanakan Pilkada di Jawa Timur. Untuk itu Bawaslu akan memberikan perhatian khusus karena Jawa Timur adalah barometer di Indonesia. Dia berharap Pilkada di Kota Batu bisa menjadi contoh pelaksanaan Pilkada yang baik, teduh, dan demokratis bagi daerah lain di Indonesia.

 

Bawaslu akan melakukan pengawalan penyelenggaraan Pilkada kota Batu secara berjenjang mulai dari RI, Provinsi sampai Panwaslu Kota Batu. Tujuan pengawalan ini, dipaparkan Muhammad, supaya tercipta pra kondisi  agar Pilkada Kota Batu berjalan dengan baik, apalagi di Kota Batu heterogenitasnya luar biasa, ada simpul-simpul masyarakat yang bisa menjadi energi positif untuk menciptakan keteduhan dalam rangka Pilkada.

 

Untuk kesekian kalinya Muhammad mengingatkan tentang hal-hal yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan Pilkada, salahsatunya keterlibatan ASN. Karena setiap Pilkada biasanya berpotensi dimanfaatkan, khususnya oleh calon kepala daerah petahana.

 

Walau Walikota Batu tidak maju lagi, tetapi Bawaslu tahu bahwa Wakil Walikota saat ini berpasangan dengan Ibu Walikota (Istri Walikota Batu saat ini). Tapi dia mengingatkan, supaya semuanya bisa berjalan dengan baik dan Walikota bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa intervensi dan bisa mengajak masyarakat kota Batu memilih dengan penuh keyakinan tanpa ada pengaruh-pengaruh tertentu.

 

Panwaslu bisa mendiskualifikasi hasil Pilkada jika memang ada ASN yang ikut mendukung salahsatu calon dalam Pilkada dan malah bisa merugikan calon itu sendiri, jelasnya.

 

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar itu juga mengingatkan bahwa Pemilu dan Pilkada adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Diharapkan pesertanya juga menggunakan kampanye yang positif, taat aturan dan tidak menggunakan cara-cara kotor seperti politik uang,”tuturnya.

Penulis/Foto: Ali Imron

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu