Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Presiden Joko Widodo ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa mendatang menjadi lebih demokratis dan semakin baik. Hal tersebut disampaikannya pada rapat terbatas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di Kantor Presiden, Rabu, (13/09).
Di hadapan sejumlah anggota Kabinet Kerja, Presiden menginstruksikan agar RUU Penyelenggaraan Pemilu yang nantinya diusulkan oleh pemerintah kepada DPR bersifat menyederhanakan sekaligus menyelaraskan tiga Undang-Undang yang sebelumnya terpisah. Ketiganya ialah Undang-Undang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Presiden juga berpesan agar sistem Pemilu berikutnya betul-betul dikalkulasi secara matang sehingga bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta mampu menjadi instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat sistem presidensialisme. Selain itu, rumusan pasal-pasalnya juga diminta untuk jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Ketua KPU Juri Ardiantoro.