• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu: Sukseskan Pilkada Maluku Tengah Dengan Prinsip ‘Masohi’

Ketua Bawaslu RI Prof. Muhammad saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Partisipatif Kepada Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Rabu (7/09).

Masohi, Badan Pengawas Pemilu – Menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 pada 101 daerah di seluruh Indonesia, Bawaslu terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya peran serta masyarakat dan stakeholder dalam pengawasan Pemilu/Pilkada.

 

Kali ini Bawaslu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Partisipatif Kepada Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Rabu siang (7/09).

 

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI Prof. Muhammad, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan dan Komaruddin Watubun, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, dan Kapolres Maluku Tengah Harley Silalahi.

 

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Prof. Muhammad mengatakan akan pentingnya gotong royong semua pihak dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada yang berkualitas dan bermartabat. Hal itu sesuai dengan nama ibukota Kabupaten Maluku Tengah yakni ‘Masohi’ yang bermakna ‘gotong royong’.

 

Guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar tersebut mengajak masyarakat Maluku Tengah agar mendekati pelaksanaan Pemilu dan pengawasannya dengan prinsip gotong royong.”Kalau kita semua bisa memandang Pemilu dan pengawasannya dengan prinsip ‘Masohi’, saya kira tidak akan ada masalah”, tandasnya.

 

Lebih lanjut, ia mengandaikan bahwa prinsip Masohi atau gotong royong bisa diimplementasikan semua pihak dalam menyukseskan Pemilu/Pilkada di Indonesia. Misalnya penyelenggara Pemilu menjalankan tugasnya dengan tegak lurus, netral dan mandiri, peserta Pemilu menjadi peserta yang taat aturan, pemilih jadi pemilih yang cerdas, aparat keamanan tegak lurus membela yang benar dan menghakimi yang salah.

 

 “Dengan prinsip gotong royong, saya kira kita optimis dan percaya kabupaten Maluku Tengah bisa menjadi contoh pelaksanaan Pilkada di Indonesia”, ujarnya.

 

Prof. Muhammad juga memberi tantangan kepada masyarakat Maluku Tengah agar pelaksanaan Pilkada besok di Maluku Tengah tidak sampai berakhir (bersengketa) di Mahkamah Konstitusi.

 

Sementara itu Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap pengawasan Pemilu/Pilkada tidak hanya menjadi tanggungjawab Bawaslu dan Panwaslu tapi juga menjadi tanggung jawab bersama.

 

Sejauhmana dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Pilkada tahun 2017, Abua mengatakan bahwa Pemda Kabupaten Maluku Tengah telah mengalokasikan dana APBD untuk KPU sebesar 38,6 Milyar dan Panwas sebesar 10,9 Milyar.

 

Potensi Kerawanan dan Fokus Pengawasan

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Muhammad memaparkan persoalan yang harus dicermati dan menjadi fokus pengawasan bagi Pengawas pemilihan pada tahapan Pilkada.

 

Pertama, potensi kerawanan dalam pengawasan antara lain pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap yaitu pemilih ganda, data pemilih invalid, pemilih tidak dikenal/fiktif, data pemilih tidak lengkap, akurasi data pemilih, dan derajat kemutakhiran data pemilih. Fokus pengawasan yakni dengan mengawasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), mengawasi data pemilih, mengawasi metode dan prosedur pendataan dan mengawasi pengumuman DPS hingga DPT.

 

Kedua, potensi kerawanan dalam tahapan pencalonan. Diantaranya dokumen palsu, kepengurusan ganda, dukungan ganda, manipulasi dukungan, dan rendahnya akses pengawas pada proses verifikasi berkas paslon dan syarat dukungan. Fokus pengawasan diantaranya verifikasi syarat dukungan Paslon perseorangan, metode dan prosedur.

 

Ketiga, potensi kerawanan selanjutnya adalah tahapan kampanye dan dana kampanye. Diantaranya Money Politics, penggunaan fasilitas negara dan dana bansos, mobilisasi PNS dan perangkat desa, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan aturan dan pengrusakan APK, Black Campaign, kampanye di luar jadwal, dan penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintah untuk kampanye.

 

Fokus pengawasan diantaranya terhadap ASN, TNI/Polri, keterlibatan anak, politik uang, waktu, tempat, dan bentuk kampanye, pola pemasangan, penertiban APK, dan  bahan kampanye, penggunaan kendaraan dan fasilitas pemerintah serta sumber dan besaran sumbangan dana kampanye.

 

Keempat, potensi kerawanan pada tahapan distribusi logistik. Diantaranya jumlah logistik tidak sesuai dengan DPT, kualitas warna dan gambar surat suara tidak sesuai ketentuan, kualitas tinta, waktu distribusi logistik di setiap tingkatan, dan jenis alat kelengkapan pumungutan dan penghitungan suara. Fokus pengawasannya terhadap penyortiran, pengepakan, dan pelipatan surat suara, distribusi logistik ke tingkat kecamatan, desa, dan TPS (Form C6-KWK dibagikan pada H-3) dan pengamanan proses distribusi logistik.

 

Terakhir, potensi masalah pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Antara lain Money politics, intimidasi, black campaign, merusak surat suara, pemilih terdaftar dalam DPT namun tidak memiliki C6 tidak bisa memilih, APK dan Atribut masih ditemukan pada hari pungut hitung, lokasi, waktu, prosedur, saksi, KPPS, dan keamanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, diberikan kesempatan memilih lebih dari satu kali, dan tidak sesuai surat suara terpakai dengan jumlah daftar hadir.

 

Sedangkan pengawasannya difokuskan pada kesalahan dan kekeliruan prosedur pada pungut hitung, pemilih, saksi, petugas KPPS, dan tim pemenangan, kesesuaian C1-KWK dengan C1 Plano, dan distribusi logistik hasil di TPS ke tingkat Kecamatan/PPS.

 

Sosialisasi tersebut diisi dengan diskusi terkait pengawasan dan regulasi Pilkada yang juga dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku dan Panwaslu Maluku Tengah, KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten Maluku Tengah, partai politik, tokoh masyarakat, Ormas kepemudaan, pelajar, dan media.

Penulis: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu