• English
  • Bahasa Indonesia

Pengawas Pemilu Harus Tanamkan Sikap Disiplin

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjadi seorang pengawas pemilu harus menanamkan sikap disiplin yang tinggi. Disiplin yang tinggi itu bisa dilakukan dalam berbagai kegiatan. Entah itu ketika mengikuti rapat dengan pihak luar atau dengan pihak internal pengawas pemilu sendiri. Hal tersebut ditegaskan Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak saat memberi arahan pada peserta Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017 yang terdiri dari 7 Bawaslu provinsi dan Panwas Pemilihan kabupaten/kota yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada 2017, di Hotel Golden Boutique Jakarta, Selasa (30/8) malam.

 

Pengawas pemilu, kata Nelson, harus membiasakan kedisiplinan yang baik karena nantinya akan menjadi pimpinan musyawarah ketika ada pihak peserta pemilu mengajukan sengketa ke pengawas pemilu.

 

Selain itu Nelson juga mengatakan, dalam menyelesaikan sengketa pengawas pemilu harus lebih jeli dalam menangani persoalan sengketa tersebut. Permohonan yang diajukan oleh yang bersengketa harus sesuai peraturan perundang-undangan. Dan harus diteliti lebih dalam apakah permohonan yang diajukan memenuhi syarat legal standing.

 

“Pengawas pemilu juga harus menjadi pihak yang dapat menenangkan yang bersengketa. Bagaimana caranya yang dimenangkan tidak merasa euforia dan yang kalah tidak merasa dikalahkan. Pengawas harus netral,” ujar Nelson.

 

Sementara Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad mengatakan, penyelesaian sengketa merupakan mahkotanya Bawaslu sehingga proses dan hasilnya harus baik. Ia meminta pengawas harus membaca dan mempelajari aturan penyelesaian sengketa serta menguasai Undang-Undang Penyelenggara dan Penyelenggaraan Pemilu.

 

Diluar hal itu Muhammad juga menganggap pengawas pemilu kabupaten/kota merupakan kaki dari lembaga pengawas pemilu. Pengawas pemilu ditingkat kabupaten/kota yang menentukan hasil pengawasan pemilu atau pilkada yang baik.

 

“Bawaslu RI yang diibaratkan sebagai kepala, dan Bawaslu provinsi sebagai badannya tentu tidak akan berdaya jika Panwaslu kabupaten/kota sebagai kakinya tidak kokoh dalam berdiri dan bergerak. Maka kita harus menjadi satu-kesatuan tubuh yang utuh,” pungkasnya.

 

Penulis/Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu