• English
  • Bahasa Indonesia

Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Tantangan Dalam Pemilu dan Pilkada

Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI Muhammad menilai bahwa tantangan dalam penyelenggaraan pemilu/pilkada adalah politik uang. Maka yang bisa kita lakukan adalah dengan menekan politik uang.

 

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara pada Seminar Regulasi Pilkada 2017 bertema ‘Implementasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Penyelenggara Pilkada di Indonesia’, di Hotel Anggraeni Bumiayu, Rabu (3/8).

 

Menurutnya politik uang tidak bisa dinolkan karena dalam praktiknya yang melakukan bukan hanya pasangan calon atau tim sukses yang terdaftar di KPU, melainkan terlibat juga tim bayangan (tim kerabat, keluarga, dan tim tertentu lainnya).

 

“Mereka sangat lihai dalam melakukan praktik kejahatan dalam pemilu ini. Mereka (pasangan calon, timsen, atau tim bayangan) dalam melakukan praktik politik uang selalu menggunakan cara silent operation. Dan hal seperti ini menjeratnya agak sulit,” kata Pria Asal Makassar tersebut.

 

Dalam antisipasi terjadinya politik uang pada Pilkada serentak 2017 nanti, DPR RI dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalamnya Bawaslu diberikan kewenangan baru untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.

 

“Upaya progress untuk menjerat para pelaku politik uang ini merupakan kemajuan dalam pelaksanaan Pilkada.” ungkap Muhammad.

 

Ia menambahkan bahwa Pilkada juga merupakan ajang diujinya netralitas PNS di daerah. Kalau birokrasi tidak disiapkan secara benar dan sehat maka birokrasi kita akan tergiring-giring.

 

“Menjelang Pilkada biasanya PNS merasa stress, di satu sisi ia ingin netral dengan cara tegak lurus sesuai aturan. Namun di sisi lain ada tekanan yang datang dari orang  tertentu dan yang berpeluang besar memberikan tekanan kepada PNS yaitu Incumbent yang ingin maju lagi,” ujarnya.

 

Ia menghimbau kepada PNS di daerah yang daerahnya akan menyelenggarakan Pilkada agar tidak ikut campur dalam urusan apapun terkait Pilkada. Kalau sampai ada PNS yang telah diingatkan namun tetap nakal dan bermain pada semua tahapan Pilkada nanti, maka sanksi berat akan diberikan oleh Kementerian Pendayahgunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penulis : Irwan

Editor: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu