• English
  • Bahasa Indonesia

Pengawas Pemilu Harus Paham Tugasnya

Ketua Bawaslu RI Muhammad saat menjadi pembicara pada Seminar Regulasi Pilkada 2017 bertema ‘Implementasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Penyelenggara Pilkada di Indonesia’, di Hotel Anggraeni Bumiayu, Rabu (3/8).

Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemilihan umum merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai, dan dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh konstitusi. Jika pemilu dilaksanakan dengan cara yang anarkis dan merugikan orang lain, maka hal itu sudah keluar dari ranah dan hakikat Pemilu.

 

Pemilu sejatinya dilaksanakan dengan cara yang damai dan membuat hati riang gembira. Bukan dilakukan dengan anarkis, apalagi sampai membakar kantor penyelenggara pemilu di daerah, kata Ketua Bawaslu RI Muhammad saat menjadi pembicara pada Seminar Regulasi Pilkada 2017 bertema ‘Implementasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Penyelenggara Pilkada di Indonesia’, di Hotel Anggraeni Bumiayu, Rabu (3/8).

 

Lebih lanjut Muhammad mengatakan, pelaksanaan pemilu merupakan parameter demokrasi suatu negara. Semua negara demokrasi menyelenggarakan pemilu, tetapi tidak ada jaminan semua pemilu dipastikan berlangsung demokratis.

 

“Dalam pemilu/pilkada tentu saja ada oknum-oknum peserta atau penyelenggara pemilu menggunakan otak kirinya untuk membuat pemilu/pilkada berjalan tidak demokratis,” ungkapnya.

 

Dalam Pilkada 2017 nanti, Muhammad  berharap penyelenggara pemilu agar tidak tergoda dengan apapun misalnya menerima imbalan uang. “Kalau sampai ada penyelenggara pemilu yang demikian, maka sudah dipastikan penyelenggara itu telah merusak hakikat dan martabat Pemilu.”tegasnya.

 

Selain itu, Muhammad juga memaparkan tugas pengawas pemilu. Pengawasan pemilu dilakukan dengan cara mengamati, melihat, mengkaji, memeriksa, dan  menilai terhadap penyelenggaraan pemilu/pilkada yang dilaksanakan di Indonesia.

 

Dengan begitu, lanjut Muhammad, kalau sampai pengawas pemilu di daerah tidak melakukan dengan cara tersebut namun tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi yang berujung ditindaklanjuti oleh KPU, tentu itu di luar kesadaran mereka (pengawas pemilu).

 

Menurut Muhammad, Pengawas pemilu yang sadar dan mengetahui tugasnya tentu akan melakukan pengawasan dari mulai pengamatan, pemeriksaan, hingga pengkajian yang berujung rekomendasi nantinya.

Penulis : Irwan

Editor: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu