• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rampungkan Peraturan Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak pada Rapat Penyusunan Peraturan Terkait Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, di Semarang, Rabu (27/7).

Semarang, Badan Pengawas Pemilu – Bagian Hukum Bawaslu RI pada tanggal 27 hingga 29 Juli lalu melakukan penyusunan sekaligus finalisasi Peraturan Bawaslu terkait keterbukaan informasi publik di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Bawaslu.

 

Pimpinan Bawaslu RI yang membawahi Divisi Hukum, Nelson Simanjuntak mengatakan, peraturan pelaksana tersebut disusun mengingat peraturan yang lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembagan pelayanan informasi di era keterbukaan informasi publik saat ini. Bawaslu menurutnya ingin menjadi lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu yang mengedepankan keterbukaan dan mampu memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh informasi.

 

“Bawaslu harus mampu menegaskan dalam peraturan ini bahwa yang namanya informasi itu adalah milik publik. Bawaslu harus mampu bersikap setransparan mungkin, tidak hanya terkait infprmasi pemilu tapi juga semua informasi terkait lembaga yang dibutuhkan masyarakat,” kata Nelson pada rapat yang berlangsung di Hotel Grand Candi, Semarang tersebut.

 

Lewat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Nelson, Negara dengan jelas telah mengatur tentang kewajiban setiap badan dan lembaga Negara untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Namun, sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan pemilu yang sifatnya luar biasa, Bawaslu menurutnya harus mengatur lebih detil tentang keterbukaan informasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu.

 

Mantan jurnalis dan penggiat pemilu itu berharap dengan dirampungkannya Peraturan Bawaslu terkait terbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu di setiap tingkatan bisa bekerja lebih optimal. PPID, kata Nelson, harus mampu menjadikan Bawaslu sebagai lembaga terbuka yang bisa melayani kebutuhan masyarakat akan informasi dan dokumentasi pengawasan penyelenggaraan pemilu.

 

 

Penulis/Foto : Ira Sasmita/Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu