• English
  • Bahasa Indonesia

Lima Syarat Pilkada Demokratis

Ketua Bawaslu RI Prof. Muhammad saat menjadi pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis Terpadu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, di Hotel Natsepa Ambon, Maluku, Senin (25/7).

Ambon, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 harus lebih baik dari Pilkada sebelumnya.  Terdapat 5 (lima) syarat supaya pelaksanaan Pilkada 2017 nanti berjalan sesuai yang diharapkan bersama. Pertama regulasi yang jelas dan tegas. Kedua peserta pemilu yang kompeten. Ketiga pemilih yang cerdas. Keempat Birokrasi yang netral. Dan yang kelima penyelenggara pemilu yang independen dan netral.

 

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI Prof. Muhammad saat menjadi pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis Terpadu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, di Hotel Natsepa Ambon, Maluku, Senin (25/7).

 

Secara rinci Muhammad menjelaskan poin-poin penting yang terdapat didalam kelima syarat tersebut. Poin awal yang terdapat pada syarat pertama Muhammad merujuk pada Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang telah memberikan kewenangan lebih pada pengawas pemilu.

 

Kewenangan baru tersebut menjadi tantangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran praktik politik uang yang kerap terjadi pada Pilkada. Efek jera dari kewenangan tersebut lanjutnya, yaitu mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan peraktik politik uang dengan terstruktur sistematis dan masif (TSM).

 

Pada poin syarat kedua Muhammad menegaskan dan meminta kepada partai politik, gabungan partai politik serta jalur perseorangan untuk tidak mengajukan calon yang bermasalah. Jangan sampai orang yang terkena kasus pidana namun ikut dalam persaingan untuk memenangkan sebuah kekuasaan dalam memimpin sebuah daerah.

 

Selanjutnya Guru Besar Unhas Makassar tersebut berharap supaya masyarakat selaku pemilih menjadi pemilih yang cerdas. Jangan sampai masyarakat kita ini selaku pemilih tergoda dengan uang dan dipaksa memilih calon tertentu. “Pemilih harus pintar dan cerdas. Pilih sesuai hati nurani kita,” tegasnya.

 

Berikutnya Muhammad menghimbau kepada kepala daerah yang akan maju lagi menjadi kepala daerah periode berikutnya untuk tidak menggoda penyelenggara pemilu (KPU dan pengawas pemilu) untuk memenangkan kembali Pilkada 2017. Pada poin syarat keempat ini, ia juga melarang keras pengawas pemilu di daerah nongkrong bersama tim sukses pasangan calon.

 

Muhammad berpesan, kalau sampai ada pengawas pemilu yang nongkrong minum kopi bersama tim sukses, ia sendiri yang akan melaporkan pengawas pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

“Walaupun hanya sekedar ngopi dengan berkumpul bersama timses, itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat dan publik kepada pengawas pemilu. Nanti ngopi dan nongkorng barengnya setelah pasangan calon yang terpilih dilantik.”tandasnya.

 

Poin terakhir yang terdapat di syarat kelima ini Muhammad mengibaratkan penyelenggara pemilu seperti wasit dalam sebuah pertandingan sepak bola. Penyelenggara pemilu harus netral, independen, dan tidak boleh berpihak. Penyelenggara pemilu harus lebih pintar dari peserta pemilu. Berikan sanksi sesuai aturan jika peserta pemilu melakukan pelanggaran.

 

Menurut Muhammad, jika kelima syarat tersebut terlaksana dengan baik pada pemilihan kepala daerah  serentak 2017 nanti, tentu hasil Pilkada yang demokratis akan kita tuai bersama.

Penulis/Foto: Irwan

Editor: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu