• English
  • Bahasa Indonesia

Ada Pengawas TPS, Bagaimana Peran Relawan Pengawas Pemilu?

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diakomodasi dalam UU Pemilihan Kepala Daerah tentu merupakan kabar baik bagi Pengawas Pemilu dan menjadi kepanjangan tangan Pengawas Pemilu untuk memastikan tidak adanya kecurangan di masing-masing TPS.

Namun, bagaimanakah peran relawan yang sebelumnya pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 menjadi ‘senjata’ Pengawas Pemilu dalam mengawal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara? Mungkinkah keberadaan mereka dalam Pilkada ditiadakan?

Menurut Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi, Bawaslu merupakan lembaga yang paling potensial dalam mengakomodasi relawan-relawan yang mau terjun dalam mengawasi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Oleh sebab itu, keberadaannya tetap diperlukan dan merupakan perpaduan luar biasa antara gerakan non pemerintah dengan pemerintah.

“Bawaslu adalah laboratorium partisipasi publik. Tujuan utama gerakan relawan yakni menyiasati kemampuan Bawaslu yang terbatas,” ujarnya, dalam Diskusi Publik bertema Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan oleh Bawaslu, di Jakarta (9/4).

Walaupun belum ada indikator efektivitas relawan yang jelas, namun menurut mantan Anggota Pokjanas Gerakan Satu Juta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) ini, keberadaan relawan di TPS juga bisa memberikan efek cegah potensi pelanggaran yang mungkin muncul serta laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Dulu Informasi relawan bisa dikonversi jadi temuan Bawaslu. Sekarang, tugas itu sudah diambil oleh Pengawas TPS, maka peran relawan menjadi backup bagi Pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, bahwa partisipasi publik dalam pengawasan pemilu terdiri dari dua bentuk. Pertama, pengawasan pemilu yang melibatkan unsur-unsur lembaga negara. Ini untuk menjangkau kemampuan Bawaslu yang terbatas.

“Untuk mengawasi lembaga penyiaran kami butuh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), untuk mengawasi hakim kami butuh KY (Komisi Yudisial), untuk dana kampanye kami butuh KPK dan PPATK, dan seterusnya. Bawaslu jadi leading sector,” kata Nasrullah.

Di samping itu, ada pengawasan yang melibatkan unsur-unsur masyarakat sipil seperti ormas, media massa, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Hal ini dilakukan karena masyarakat merupakan stakeholders terbesar dan sangat penting untuk dilibatkan. Jad kemungkinan besar keberadaan relawan tetap diperhitungkan dalam pelaksanaan Pilkada yang rencananya digelar serentak pada Desember 2015 tersebut. 

 

Penulis           : Falcao Silaban

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu